Jakarta, ruangenergi.com- Ini ya tata cara penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM sesuai Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal 11
Jenis PNBP berupa jasa pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dihitung dengan ketentuan:
a. untuk pengelolaan data minyak dan gas bumi yang dilaksanakan melalui penugasan atau kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a berdasarkan atas kelebihan penerimaan dari iuran sistem keanggotaan dan/atau pendapatan pemanfaatan data lainnya terhadap biaya pengelolaan
data; dan b. untuk pemanfaatan atau pemasyarakatan data survei umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berdasarkan besaran bagian pemerintah sebagaimana tercantum dalam kontrak keija sama dikalikan nilai pemasyarakatan data survei umum.
Pasal 12
(1) Penghitungan jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan oleh Pusdatin ESDM bersama dengan pihak lain yang bekeija sama dalam
pengelolaan data minyak dan gas bumi yang dilaksanakan melalui penugasan atau kontrak kerja sama dengan ketentuan:
a. untuk penghitungan triwulanan dilakukan rekonsiliasi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah periode triwulan bersangkutan
berakhir; dan
b. untuk penghitungan final dilakukan rekonsiliasi paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya luituk memperoleh besaran PNBP Terutang.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penghitungan final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat kewajiban PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada
Pusdatin ESDM menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan PNBP Terutang kepada pihak lain paling lambat 7 (tujuh) hari keija terhitung sejak tanggal pelaksanaan rekonsiliasi penghitungan final.
(3) surat pemberitahuan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat nominal besaran PNBP Terutang dan batas waktu
pembayaran dan/atau penyetoran PNBP Terutang.
(4) Batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal
surat pemberitahuan PNBP Terutang.
Pasal 13
(1) Penghitungan jenis PNBP berupa pemanfaatan atau pemasyarakatan data survei umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan sendiri oleh pihak lain yang bekeija sama dengan Pusdatin ESDM atas pemanfaatan atau pemasyarakatan data survei umum.
(2) Penghitungan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan dokumen penjualan/bukti transaksi pemanfaatan atau pemasyarakatan data survei umum.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar PNBP paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pembayaran dan/atau penyetoran
diterima dari pengguna atas pemanfaatan atau pemasyarakatan data survei umum.
BAB IV
PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
Bagian Kesatu
Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) pada Badan Geologi
Pasal 17
(1) Terhadap jenis PNBP berupa jasa Pelayanan Museum Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol
rupiah) atau 0% (nol persen) kepada pengguna jasa layanan tertentu.
(2) Pengguna jasa layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. tamu negara;
b. tamu undangan;
c. tamu kementerian/lembaga/instansi;
d. panti sosial;
e. peserta pelatihan yang diselenggarakan oleh
Kementerian;
f. lanjut usia; dan/atau
g. penyandang disabilitas;
(3) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) diberikan kepada pengguna jasa layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dengan ketentuan:
a. terdapat surat permohonan kunjungan Museum Geologi dengan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang ditujukan kepada kepala Museum Geologi dari pimpinan unit/kepala satuan keija terkait di lingkungan Kementerian, pimpinan instansi pemerintah pusat/instansi pemerintah daerah, atau pengurus
yayasan kesejahteraan sosial yang paling sedikit memuat informasi mengenai jumlah pengunjung dan waktu pelakseinaan layanan; dan
b. kepala Museum Geologi dapat memberikan persetujuan/penolakan berdasarkan hasil evaluasi atas surat permohonan sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
(4) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) diberikan kepada pengguna jasa layanan tertentu lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf f berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dengan syarat menunjukkan kartu identitas dan untuk penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf g dengan syarat menunjukkan kartu penyandang disabilitas atau memperhatikan kondisi fisik.
Pasal 18
(1) Terhadap jenis PNBP berupa jasa peralatan teknik, jasa laboratorium, jasa teknologi/konsultasi, dan jasa penyelidikan, penelitian, dan pemetaan geologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b,
huruf c, huruf e, dan huruf f dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan ketentuan:
a. instansi’ pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah sebesar 80% (delapan puluh persen);
b. perguruan tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
c. pelajar dan mahasiswa sebesar 50% (lima puluh persen), dari tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian.
(2) Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan:
a. terdapat surat permohonan jasa peralatan teknik, jasa laboratorium, jasa teknologi/konsultasi, atau jasa penyelidikan, penelitian, dan pemetaan
geologi dengan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang ditujukan kepada kepala satuan kerja terkait di lingkungan Badan Geologi dari instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, perguruan tinggi,
dan/atau pelajar dan mahasiswa yang paling sedikit memuat informasi mengenai urgensi dan jenis layanan yang dibutuhkan serta jangka waktu
pelaksanaan layanan; dan
b. kepala satuan keija terkait di lingkungan Badan Geologi dapat memberikan persetujuan/ penolakan berdasarkan hasil evaluasi atas surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a.