Jakarta,ruangenergi.com-Plt. Koordinator Bagian Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Sony Heru Prasetyo mengatakan pada akhir Desember 2021 akan habis Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Namun di tahun 2022 mendatang kontrak PKP2B dari PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia Tbk berakhir.
Kemudian di tahun 2023, kontrak dari PT Kideco Jaya Agung berakhir. Lantas di tahun 2025, PKP2B dari PT Berau Coal berakhir.
“PT Kaltim Prima Coal 31 Des 2021, PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).Kalau diperpanjang, nanti bentuk izinnya IUPK sebagai kelanjutan operasi Kontrak/Perjanjian. Semua yang akan berakhir ini adalah PKP2B Generasi 1,” kata Sonny kepada ruangenergi.com,Senin (13/12/2021).
Sonny menambahkan adapun syarat perpanjangan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Adapun isi PP Nomor 96 Tahun 2021 antara lain sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
(1) IUP diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
a. Badan Usaha;
b. Koperasi; atau
c. perusahaan perseorangan.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas BUMN, BUMD, atau Badan Usaha
swasta
(3) Perusahaan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf’ c meliputi perusahaan firma dan
perusahaan komanditer.
(4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Badan Usaha Swasta Nasional dan
Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing.
(5) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) diberikan setelah mendapatkan WIUP.
(6) Ketentuan mengenai penetapan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan
Pemerintah tersendiri.
Pasal 1O
(1) Pemegang iUP dilarang memindahtangankan IUP kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Menteri.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah pemegang IUP memenuhi persyaratan:
a. telah selesai melakukan kegiatan tahap Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data surnbrer
daya dan cadangan;
b. administratif, teknis, lingkungan, dan finansial; dan
c. menvampaikan dokumen terkait pihak lain yang akan menerima pemindahtanganan IUP.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. surat permohonan;
b. nomor induk berusaha dalam hal terjadi
pemutakhiran data; dan
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan terintegrasi secara eiektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. laporan akhir eksplorasi; dan
b. data sumber daya dan cadangan.