skk migas

Ini Ya Reaksi SP SKK Migas Atas Adanya Reorganisasi di SKK Migas

Jakarta,ruangenergi.com– Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas) mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomer 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang telah terbit dan ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.

“Kami belum mendapatkan informasi resmi terkait permen reorganisasi tersebut, kapan ditandatangani dan kapan akan berlaku atau diimpelementasikan. Kami juga belum melihat salinan resminya,” kata Ketua SP SKK Migas Muh.Arfan kepada ruangenergi.com,Sabtu (05/02/2022) di Jakarta.

SP SKK Migas berharap, organisasi baru yang terbentuk menjawab tantangan ke depan, yaitu Skkmigas yang lebih debirokratis, agile, bisa mendorong investasi migas yang lebih massive, kontribusi terhadap pendapatan negara yg lebih baik, mendorong multiplier efek maupun melaksanakan manajemen operasi kontrak kerja sama yang lebih baik dan efisien.

“Secara sepintas kami mendengar masih ada beberapa issue terkait bentuk/nomenklatur organisasi maupun kewenangan antara Kementerian ESDM dan SKK Migas dalam beberapa hal.Kami berharap issue-issue tersebut dapat dicarikan jalan keluarnya sehingga implementasi reorganisasi ini dapat dilaksanakan dengan lancar termasuk transisi dari organisasi lama ke organisasi baru, mencapai tujuannya yaitu membentuk SKK  Migas yang lebih debirokratis, agile, adaptive terhadap perkembangan bisnis migas dan efektif serta efisien menjalankan perannya bagi kepentingan industri terutama negara,” pungkas Arfan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *