Ini Ya Tanggapan Adaro Grup Atas Permintaan Gubernur Kalteng

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com-Adaro grup berkomitmen untuk senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), dengan senantiasa patuh dan mengikuti aturan yang berlaku.

Demikian juga dengan 2 (dua) anak perusahaan Adaro yaitu PT Pari Coal dan PT Ratah Coal, yang memiliki dasar kontraktual berupa PKP2B dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan wilayah kontrak berada di propinsi Kalimantan Timur, senantiasa melakukan pelaporan rencana kerja dan anggaran biaya kepada Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minerba.

Ira ADRO

“Sehingga dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini PT Pari Coal dan PT Ratah Coal masih menjalankan kewajibannya berdasarkan PKP2B,” kata Head of Corporate Communication Adaro Energy Febrianti Nadira kepada ruangenergi.com,Senin (10/01/2022) di Jakarta.

Ramai diberitakan,Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran meminta pemerintah pusat (pempus) untuk menghentikan dua dari tujuh izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi ketiga yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada 1998. Dua izin itu dimiliki oleh PT Pari Coal dan PT Ratah Coal.

Dalam rangka untuk memenuhi prinsip keadilan bagi daerah maka Gubernur Sugianto Sabran meminta kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi atas perizinan tersebut antara lain:

1. Menciutkan wilayah PKP2B yang berstatus konstruksi/Operasi Produksi dan memberikan prioritas untuk mendapatkan IUPK pada area penciutan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga ada kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.

2. Tidak memperpanjang 2 (dua) PKP2B atas nama PT. Pari Coal dan PT. Ratah Coal yang berstatus eksplorasi dan akan berakhir pada tahun 2022.

Tindakan tegas Gubernur Kalimantan Tengah ini sejalan dengan kebijakan Presiden Ir. Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja.

“Bukan hanya yang tidak dikelola, tetapi perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dampak-dampak dari perizinan tersebut yang merugikan masyarakat, selain kerusakan alam dan infrastruktur juga tidak berkontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan untuk pembangunan di Kalimantan Tengah” ungkap Gubernur Kalteng usai memimpin Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 tahun 2022 dengan para Bupati/ Wali Kota se-Kalimantan Tengah (4/1/22).