Ini Ya Tips Buat Perusahaan Panas Bumi Agar Bisa Melantai di Bursa Efek Indonesia

Jakarta,ruangenergi.com– Belakangan ini ramai diberitakan di media massa adanya perusahaan panas bumi milik negara, yakni PT Pertamina Geothermal Energy (PGE/PGEO) melantai di bursa efek.

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (24/2/2023). Emiten dengan kode saham PGEO ini melantai di pasar modal melalui mekanisme penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Berikut ada tips menarik dari Riki F.Ibrahim, Dosen Energi Terbarukan di Universitas Darma Persada yang disampaikan melalui ruangenergi.com, perihal apa saja kelayakan panas bumi melantai di bursa efek?

Pertama, layaknya perusahaan dengan komoditi energi pada umumnya yang melantai di Bursa, hal ini tergantung pada beberapa pertimbangan yang perlu kita ketahui:

Ketersediaan Proyek yang sustainable, dibangun dengan memiliki potensi panas bumi yg menarik dan dapat menghasilkan keuntungan bagi para investor.

Evaluasi proyek tentu tidak hanya pada potensi panas bumi yang cukup besar saja karena perusahaan memiliki beberapa lokasi panas bumi yang sedang akan dikembangkan, tetapi juga informasi teknologi yang akan dipakai dalam operasi produksi agar dapat berkelanjutan.

Selain itu, sudah memiliki cadangan panas bumi yang dapat dipercaya oleh para investor karena pembangunan panas bumi, pada umumnya, dibangun secara bertahap dan “sangat jarang sekali” proyek langsung dibangun besar diatas 150 MW di satu lokasi. Secara teknis, informasi cadangan panas bumi dapat diberikan oleh Konsultan Panas Bumi dari Dalam Negeri yang memiliki orang-orang senior di pembangunan panas bumi. Untuk memastikan, Konsultan lokal dapat bekerja sama dengan Konsultan Asing yg bergerak di sektor panas bumi (memiliki org-org senior di sektor panas bumi) memastikan informasinya itu.

“Perusahaan panas bumi sering melaksanakan pembangunan ekstensi, yaitu penambahan pembangkit listriknya di satu lokasinya dengan hanya menambahkan jumlah sumur-sumur produksinya saja, dan perusahaan dapat menambah pembangkit listriknya 2 atau 3 kali besarnya,” jelas Riki yang pernah duduk sebagai Dirut GeoDipa Persero, periode 2016 – 2022.

Riki menambahkan, perijinan dan kepastian proyek kepada para pembeli listriknya apabila diluar PLN (untuk daerah khusus Industri, misalnya) menjadi sangat penting. Semua perijinan baik dari pusat dan daerah serta KLHK harus lengkap, menyetujui pembangunan. Tidak hanya itu, pengembang juga sdh memastikan listrik dari energi panas bumi ini akan dibeli (misalnya PLN atau daerah Industri/pariwisata khusus).

Perusahaan di bursa sudah harus memiliki regulasi dan kebijakan yang jelas serta mendukung dalam hal memfasilitasi pendaftaran dan perdagangan saham perusahaan di bursa efek. Regulasi tersebut mencakup ketentuan tentang persyaratan pendaftaran, pengungkapan informasi, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Karena energi panas bumi sangat ramah lingkungan sebagai pembangkit listrik sepanjang tahun, maka minat dan permintaan investor umumnya untuk berinvestasi akan banyak karena operasi panas bumi stabil sehingga biaya operasi selalu menurun, dapat lebih murah setiap tahunnya, sampai pada batas optimum (misalnya 0.5~3 cent per kWh). Industri listrik dari energi bersih lingkungan menjadi daya tarik tersendiri dan sangat diminati oleh Industri. Tentu minat ini tidak terlepas dari pengaruh potensi keuntungan yang pasti, keyakinan pada potensi pertumbuhan dan perkembangan proyek panas bumi, serta kondisi pasar modal yang stabil.

“Perusahaan yang melantai di bursa efek sudah harus dipastikan memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Pengungkapan informasi yang tepat waktu dan akurat kepada investor, pematuhan terhadap regulasi pasar modal, dan pengelolaan perusahaan yang baik. Para investor yakin dan tidak merasa khawatir lagi menaruh uangnya dalam waktu jangka panjang,”ungkap Riki yang juga aktif di Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI).

Karena beberapa hal diatas merupakan dasar informasi yang perlu diketahui bersama bahwa keputusan untuk melantai di bursa efek adalah keputusan strategis yang sudah dipertimbangkan dengan matang oleh perusahaan dan pemangku kepentingan terkait.

Evaluasi menyeluruh termasuk yang dilakukan konsultan secara profesional dibidangnya itu, baik keuangan dan hukum, tentu sudah menjadi standarisasi proses yang disarankan sebelum mengambil keputusan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *