Jakarta,ruangenergi.com-Indonesia Petroleum Association (IPA) sambut gembira dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Kepada Badan Usaha Milik Daerah Di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Hanya saja,perlu dipahami penerapan PI 10 persen itu tidak mudah karena pertimbangan faktor keekonomian.
”Kita senang adanya aturan PI 10 Persen yang dikeluarkan Menteri Esdm Arifin Tasrif. Yang perlu dipahami adalah masalah keekonomiannya karena PI 10 persen itu ada masalah dana,penyertaan modal dalam PI itu,” kata Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA), Marjolijn Wajong ditemui ruangenergi.com sebelum acara Pembukaan The 46th IPA Convention and Exhibition,Rabu (21/09/2022) di Jakarta.
Dalam catatan ruangenergi.com, Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Tutuka Ariadjimengatakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan mengambil penawaran Participating Interest 10 persen atas Wilayah Kerja (WK) Migas, namun tidak memiliki dana, bisa melalui mekanisme digendong.
Digendong artinya bahwa BUMD boleh kerjasama dengan K3S dengan cara dipinjami modal yang nantinya akan dikembalikan atau dipotong dari hasil produksi. Tutuka memastikan dana yang dimiliki bukan dari hasil menjual saham (bagian daerah atas PI 10 persen), bukan pula dari ‘gendongan dana” pihak lain.
“Dia (BUMD) boleh kerjasama dengan K3S. Dia dipinjami dulu dan dipotong dari produksi. Bukan dari dana bagi hasil (DBH) yang didapatkan daerah. Kalau DBH itu dari bagian negara untuk daerah. Nah kalau ini (PI 10 persen) diambil dari bagian kontraktor,” kata Tutuka dalam bincang santai bersama ruangenergi.com,langsung di ruang kerjanya di Gedung Ibnu Sutowo, Jl HR Rasuna Said Kav B-5, Jakarta Selatan. Lantai 16,Jakarta Selatan, Jumat (16/09/2022).
Tutuka memaparkan, untuk K3S Pertamina Hulu Rokan juga memiliki kewajiban menawarkan PI 10 persen kepada daerah.