IRESS: Kebijakan Pemda Naikkan HET LPG 3 Kg Sangat Tidak Berdasar

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com – Kebijakan Pemerintah Daerah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg di sejumlah kabupaten/kota sangat tidak tidak berdasar. Pasalnya, dana subsidi untuk membuat harga LPG 3 kg tidak naik sudah dijamin dan disediakan oleh Pemerintah Pusat.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/8/2022).

“Pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 502,4 triliun untuk subsidi energi di APBN, di mana lebih dari Rp 66 triliun dialokasikan untuk subsidi LPG 3 kg. Dan itu berlaku untuk seluruh rakyat, tanpa membedakan wilayah atau daerah tempat tinggalnya,” kata Marwan.

Menurutnya, jika Pemda-pemda tersebut tetap menaikkan harga LPG 3 kg, maka yang paling diuntungkan adalah para pengusaha yang berada di sekitar distribusi/penjualan LPG 3 kg. Sementara beban hidup rakyat akibat kenaikan harga LPG 3 kg akan semakin meningkat.

“Ini artinya para pejabat di daerah-daerah  tersebut lebih pro pengusaha dibanding rakyat sendiri. Dan ini jelas mengkhianati salah satu tujuan pembentukan otonomi daerah, yakni peningkatan kesejahteraan rakyat,” tukasnya.

Marwan menyebutkan bahwa para penguasa daerah ini harus diingatkan tentang bagaimana peran Pemerintah Pusat dan DPR tentang penggunaan APBN. Karena dana subsidi LPG 3 kg di APBN itu merupakan ranah yang kebijakan dan nilainya ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR.

“Mestinya Pemerintah dan DPR-lah yang menentukan bagaimana kebijakan harga tersebut dilaksanakan di lapangan, bukan pemerintah daerah,” ujarnya.

Untuk itu, kata Marwan, Pemerintah Pusat dan DPR harus segera bertindak untuk menolong rakyat yang terdmpak. Dalam hal ini, Presiden Jokowi perlu menerbitkan instruksi agar harga LPG yang telah naik, dikembalikan ke harga semula.

“Kita juga berharap, rakyat di daerah-daerah tersebut juga perlu mendatangi dan menuntut DPRD di daerah masing-masing untuk meminta Bupati atau Walikota mengembalikan harga LPG 3 kg  ke harga semula,” tukas Marwan.

Sebelumnya, kenaikan HET LPG 3 kg di sejumlah daerah telah naik dari Rp 16.000 menjadi sekitar Rp 19.000 per tabung. Kenaikan harga misalnya berlaku di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, serta Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi oleh pemerintah daerah setempat.

“Naiknya harga tersebut disebabkan ketetapan pemerintah daerah setempat yang memang sengaja menerbitkan kebijakan penaikan harga atas berbagai pertimbangan yang sebenarnya masih perlu dipertanyakan,” ujarnya.

“Padahal Pemerintah Pusat masih berketetapan untuk mempertahankan harga LPG 3 kg sesuai HET yang berlaku semula yakni Rp.12.750/tabung. Hal ini dilakukan untuk melindungi kehidupan ekonomi rakyat yang semakin terpuruk akibat kenaikan harga berbagai barang dan jasa, serta dampak pandemi Covid-19 yang masih membebani,” pungkas Marwan.(SF)