Palembang, Sumsel, ruangenergi.com— Sebuah langkah maju signifikan menuju legalisasi dan pengelolaan sumur minyak masyarakat yang aman, akuntabel, dan berkelanjutan di Sumatera Selatan (Sumsel) tengah dikebut.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), melalui Bidang Eksploitasi, baru saja merampungkan Rapat Konsinyering Akselerasi Usulan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Koperasi/UMKM (BKU) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025. Acara berlangsung di The Zuri Hotel & Convention Palembang pada tanggal 13-14 November 2025.
Kegiatan yang berlangsung intensif pada 13–14 November 2025 ini, merupakan implementasi strategis dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Tujuannya adalah melegalisasi kegiatan produksi rakyat secara terukur dan berkelanjutan.
Rapat konsinyering ini menjadi forum sinergi antara berbagai pemangku kepentingan. Pihak-pihak yang terlibat antara lain: SKK Migas (Pusat & Perwakilan). Kementerian ESDM (Ditjen Migas, Pusdatin, Ditjen Gakkum). 16 BKU calon pengelola. Gubernur Sumatera Selatan. Pemerintah Daerah (Kota & Kabupaten), TNI, dan POLRI.
Tujuan utamanya adalah memberikan asistensi dan verifikasi awal terhadap dokumen administrasi dan teknis calon pengelola Sumur Minyak Masyarakat (BUMD/Koperasi/UMKM). Adapun BKU yang diundang di antaranya adalah: PT. Petromuba (Perseroda).PD Sei Sembilang. PD Mura Sempurna. PT Pali Anugerah Sejahtera (Perseroda). Koperasi Rezeky Bersama Sejahtera. Koperasi Lebung Jaya Bersama. Koperasi Mandiri Berkah Madani. PT. Keban Berkah Energi. PT. Pati Rara Wijaya. PT. Hamparan Anugerah. CV. Raya Intar Anggara. PT. Beringin Sejahtera Energi.
Dalam sesi Asistensi & Coaching Clinic, telah dilakukan evaluasi mendalam terhadap kelengkapan dokumen dari 16 BKU. Aspek yang dievaluasi mencakup aspek administrasi, meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Pernyataan Kesanggupan. Aspek teknis dan operasional, harus sesuai dengan rancangan Pedoman Good Engineering Practices (GEP). Aspek tenaga kerja mencakup Struktur Organisasi dan keterlibatan Kelompok Para Penambang.
Meskipun progres menunjukkan komitmen signifikan dari 16 BKU dan seluruh pemangku kepentingan, beberapa tantangan utama masih perlu diatasi, yakni masalah kesiapan teknis dan operasional BKU. Ketersediaan fasilitas penerima (kapasitas tangki, dll.) dari Pertamina/KKKS.Kepastian penunjukan BKU oleh Gubernur sesuai Permen ESDM 14/2025.
Tantangan lain yang muncul adalah penegasan batas Wilayah Kerja (WK) vs. Wilayah Operasi (WO) dan penanganan kualitas minyak off-spec.
Sebagai tindak lanjut, 16 BKU diwajibkan menyempurnakan kelengkapan dokumen, termasuk Dokumen Administrasi dan Pedoman GEP. Rencana kerja selanjutnya meliputi; verifikasi lapangan faktual oleh Tim Gabungan dan KKKS. Pengajuan Proposal lengkap ditargetkan pada November–Desember 2025. Targetnya adalah; Penandatanganan perjanjian kerja sama produksi Sumur Masyarakat dapat terlaksana sebelum akhir tahun 2025.
Program ini diharapkan menjadi model kolaborasi yang sukses antara pemerintah, daerah, dan masyarakat, tidak hanya untuk melegalisasi kegiatan rakyat, tetapi juga untuk meningkatkan produksi minyak nasional sambil memberdayakan ekonomi lokal berbasis energi.












