Jika Harga Tak Boleh Naik, PUSKEPI: Jadikan Pertalite Sebagai BBM Subsidi

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

IniJakarta, Ruangenergi.com – Pengamat Energi, Sofyano Zakaria mengatakan, bahwa adanya Perpres Nomor 69 Tahun 2021, seharusnya penyesuaian harga jual BBM Non Susbsidi Pertalite dan Pertamax 92 serta Elpiji Non Susbsidi Bright Gas dapat disesuaikan dan tidak bisa dilarang dengan alasan apapun juga.

Hal ini ditegaskan Sofyano dalam keterangannya yang disampaikan di Jakarta, Senin (21/2/2022).

“Pertalite BBM Non Subsidi banyak dipergunakan oleh masyarakat, sehingga jika koreksi kenaikan harganya dianggap menimbulkan masalah maka harusnya Pertalite ditetapkan saja sebagai BBM Subsidi lalu selanjutnya menghapus BBM Premium,” tukasnya.

Menurut Sofyano, jika harga jual BBM Non Subsidi tidak dikoreksi naik disesuaikan dengan kenaikan dan tingginya harga minyak dunia, maka dipastikan badan usaha PT Pertamina Patra Niaga akan rugi besar.

“Dan kerugian yang dialami Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha yang menjalankan bisnis pengadaan BBM dan Elpiji buat rakyat negeri ini pasti akan menimbulkan masalah bagi pengadaan BBM dan juga elpiji di dalam negeri,” katanya.

Ia mengatakan, jika terbukti Pertamina Patra Niaga rugi dalam berbinis BBM dan Elpiji Non Subsidi, maka hal ini juga bisa dinilai sebagai kegagalan Pertamina Patra Niaga sebagai sub holding Comercial and Trading-nya Pertamina.

“Kalau sampai Patra Niaga mengalami kerugian dari bisnis BBM dan Elpiji subsidi, maka ini akan menimbulkan masalah besar pula karena sejatinya PT Pertamina Patra Niaga bukanlah BUMN. Ini yang nyaris hampir tidak disadari,” ujarnya

Lebih jauh ia mengatakan, jika kerugian bisnis BBM dan Elpiji Non Subsidi Patra Niaga berlangsung begitu lama tanpa ada dorongan dari pemerintah untuk mengatasinya maka ini juga bisa dianggap sebagai kegagalan program sub holding yang dilakukan terhadap Pertamina.

“Pemerintah termasuk DPR RI harusnya mendorong Pertamina Patra Niaga agar bisa menjalankan apa yang diamanahkan dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Harga Jual Eceran BBM. Artinya sepanjang yang dijual adalah BBM Umum atau BBM Subsidi maka Harga Jual Eceran BBM Umum di Titik Serah untuk setiap liternya dihitung ditetapkan oleh Badan Usaha,” papar Sofyano.

Sebagai perbandingan, lanjut pengamat energi ini, Pertamina Patra Niaga sudah sejak lama menjual Harga BBM Umum BBM Subsidi Jenis Pertalite RON 90 seharga Rp 7.650/liter. Sedangkan SPBU Vivo menjual BBM subsidi RON 89 dengan harga Rp 8.900/liter.

“Patra Niaga juga menjual Pertamax RON 92 dengan harga Rp 9.000/liter sementara SPBU Shell menjual dengan harga Rp 12.990/liter, demikian pula dengan AKR yang menjual Rp 12.900/liter,” tutup Sofyano.(SF)