Jakarta, Ruangenergi.com – Pelaksanakan program konversi elpiji ke kompor induksi dengan membagikan kompor induksi gratis ke masyarakat tanpa melakukan penarikan tabung elpiji 3kg dan kompor elpijinya, adalah hal yang berpotensi sia-sia.
“Hal ini karena bisa saja masyarakat tetap akan menggunakan kompor elpijinya. Maka subsidi terhadap program kompor listrik jadi tak bermakna,” kata pengamat energi, Sofyano Zakaria kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/9/2022).
Menurutnya, jika proram berjalan secara masif dan dalam skala besar, maka program kompor listrik juga akan berdampak terhadap nasib para penyalur elpiji 3kg yaitu ratusan pengusaha SPBE, re tester, belasan ribu agen elpiji 3kg, dan puluhan ribu pangkalan yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Mereka punya andil besar dalam membantu pemerintah sejak menyalurkan minyak tanah sampai menyalurkan elpiji 3kg. Sementara program konversi ke kompor listrik jelas tidak membutuhkan keterlibatannya,” kata Sofyano.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) ini juga meminta kepada Pemerintah dan PLN jangan sampai menyuarakan soal program konversi elpiji 3kg ke kompor induksi ini karena terkait dengan over supply listrik yang ada saat ini. Pasalnya, over supply adalah masalah PLN dan terkait dengan pihak swasta pemilik pembangkit listrik yang menjual listrik ke PLN.
“Jadi menurut saya, beban berat yang ditanggung PLN akibat sistem Take Or Pay (TOP) pada jual beli listrik dari swasta ke PLN jangan sampai dilarikan ke masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, sepanjang sistim TOP masih berlaku, penggunaan listrik tidak bertambah serta TDL tidak naik, maka PLN tetap akan menanggung beban berat yang tidak mungkin bisa diselesaikan hanya lewat program kompor listrik saja.
“Kompor induksi membutuhkan daya (power) yang sangat besar, minimal 2000 watt untuk satu unit kompor induksi. Jika masyarakat miskin diberi gratis kompor induksi dan dalam rumah mereka diberi MCB listrik khusus dengan daya 2000 watt dengan TDL subsidi. Apakah ini tidak bertentangan dengan pertimbangan dasar bahwa yang berhak terhadap tarif subsidi adalah pelanggan dengan daya 450va – 900va saja,” paparnya.
“Lalu apakah Rumah yang memiliki 2 MCB bisa digolongkan orang miskin? Apakah nanti tarif subsidi juga akan selamanya berlaku pada rumah yang dipasangi MCB tambahan dengan daya 2000 watt walau PLN Tetap terbebani dengan persoalan Take Or Pay,” pungkasnya.(SF)