Jakarta,ruangenergi.com- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memastikan keputusan atas divestasi tambang nikel yang dioperasikan PT Vale Indonesia Tbk,diputuskan Juli 2023 ini.
Saat ini Vale Indonesia dalam proses divestasi saham lanjutan sebesar 11 persen. Hal itu untuk memenuhi syarat perpanjangan kontrak karya yang akan berakhir di 28 Desember 2025, yakni minimal 51 persen saham dikuasai oleh pihak Indonesia.
“Iya segera akan kita putuskan. Insya Allah bulan ini (Juli) akan kita putuskan. Intinya kepentingan nasional harus didahulukan. Tetapi kita juga tidak ingin merugikan investor. Win-win. Dua-duanya harus jalan dengan baik, dan yang paling penting industrialisasi, hilirisasi betul-betul harus berjalan,” kata Presiden Jokowi,Senin (03/07/2023) di Istana Negara, Jakarta.
Dalam catatan ruangenergi.com, kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk akan berakhir pada 2025, tepatnya 28 Desember 2025. KK emiten BEI berkode INCO ini sudah mengalami perpanjangan satu kali pada Januari 1996.
Kemudia, terlaksananya divestasi 51 persen saham Vale Indonesia akan menjadi prestasi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena berhasil “membawa pulang” nikel Tanah Air, menyusul kesuksesan yang serupa pernah ditorehkan melalui divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia.
Terlaksananya divestasi 51 persen saham Vale Indonesia akan menjadi prestasi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena berhasil “membawa pulang” nikel Tanah Air, menyusul kesuksesan yang serupa pernah ditorehkan melalui divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia.
Divestasi yang akan dilakukan INCO untuk memenuhi persyaratan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) ialah 11 persen.
Dengan demikian, nantinya komposisi kepemilikan 31 persen pemerintah Indonesia melalui MIND ID, 20,7 persen publik, dan sisanya masih dimiliki oleh Vale Canada dan Sumitomo Metal Mining.
Namun, angka 11 persen itu dirasa tidak cukup untuk membuat Indonesia menjadi mayoritas lantaran 20 persen saham yang dilepas ke publik pun dimiliki oleh lembaga asing melalui transaksi saham, bukan investor tanah air.