Jakarta, ruangenergi.com- Ada kabar gembira disampaikan oleh Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D Suryodiputro, yang mengatakan selama ini pembagian kontrak antara pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memang diutamakan untuk kebutuhan dalam negeri.
SKK Migas menyampaikan rezim Gross Split terbaru sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024, misalnya, KKKS bisa mendapatkan bagian 75-95 persen, sementara sisanya untuk bagian negara.
Namun Hudi memastikan minyak mentah lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Minyak mentah bagian negara biasanya untuk diolah di dalam negeri.
Sementara untuk bagian KKKS, meskipun peruntukannya menjadi wewenang perusahaan, juga diharapkan mayoritas bisa diolah di dalam negeri daripada ekspor.
“Untuk yang bagian kontraktor, itu kan memang kewenangannya ada di kontraktor. Tapi kalau umpamanya itu memungkinkan untuk dialihkan kepada negara, ya itu Alhamdulillah kalau umpamanya bisa dialihkan,” kata Hudi kepada wartawan dalam acara “Media Meet & Breakfasting PetroChina International Jabung, Jumat (07/03/2025), di Jakarta.
Hudi bercerita, SKK Migas akan membahas bersama K3S untuk melanjutkan arahan pemerintah terkait pengalihan ekspor minyak mentah diolah di dalam negeri.
“Komunikasi itu sih sebenarnya sudah ada, saya lupa ada Permen-nya juga kalau enggak salah ada peraturannya yang sudah keluar untuk domestik, tapi memang fokusnya itu saat ini adalah untuk yang bagian negaranya,” jelas Hudi.
Dalam catatan ruangenergi.com, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berencana memangkas ekspor minyak mentah Indonesia sepanjang tahun 2025, nyaris setengah dari target yang sudah ditetapkan.
“Sesuai Arahan Presiden Prabowo, kami telah meminta kilang-kilang dalam negeri untuk memanfaatkan semua minyak mentah, termasuk yang sebelumnya dianggap tidak memenuhi spesifikasi. Sehingga ekspor minyak mentah semakin menurun,” kata Bahlil Rabu (29/01/2025),di Jakarta.