Jurus Menteri ESDM Meningkatkan Daya Tarik Investasi di Sektor Energi Terbarukan

Jakarta, RuangEnergi.Com– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan, pemerintah tengah menyiapkan berbagai regulasi pendukung untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor Energi Baru Terbarukan (EBT). Hal ini dilakukan karena potensi sumber EBT yang besar belum sepenuhnya dimanfaatkan.

“Pemerintah akan menyiapkan berbagai perangkat pendukung, salah satunya adalah Rancangan Peraturan Presiden untuk menambah daya tarik investasi fi sektor energi terbarukan. Selain itu, program-progam pengembangan EBTKE juga disiapkan,” ujar Arifin Tasrif , saat melakukan Pembukaan The 9th IndoEBTKE Conex 2020 secara virtual , Senin (23/11/20).

Program pertama, ujar Arifin, adalah menciptakan pasar baru untuk energi terbarukan melalui program Renewable Energi Based Industri Development (REBID) dan Renewable Energy Based on Economic Development (REBED).

“Selanjutnya, mendorong peningkatan kapasitas pembangkit listrik EBT dengan memastikan komitmen pihak terkait dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) EBT sesuai RUPTL (Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik). Selanjutnya, pengembangan PLT Surya dan PLT Bayu skala besar untuk menciptakan pasar yang menarik bagi investor dan mengembangkan industri lokal,” tambahnya

Berikutnya adalah bagaimana memaksimalkan penerapan Bioenergi, melalui percepatan pembangunan PLT Sampah di 12 Kota, PLT Uap biomasa co-firing, program B30, serta program pembangunan green refinery.

“Pengembangan panas bumi berbasis wilayah melalui program Flores Geothermal Island, yaitu pemenuhan beban dasar listrik di Pulau Flores dari panas bumi dan optimalisasi pemanfaatan langsung dari panas bumi. Juga peningkatan kualitas data dan informasi panas bumi melalui program eksplorasi panas bumi oleh Pemerintah, untuk mengurangi risiko eksplorasi yang dihadapi pengembang,” jelas Arifin.

Lebih jauh dia menyatakan, pemerintah terus mendorong pemanfaatan EBT dengan pengembangan kluster ekonomi seperti Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri dan Kawasan Wisata Unggulan, serta melakukan modernisasi infrastruktur ketenagalistrikan melalui jaringan cerdas atau smart grid.

“Pemerintah juga akan menyiapkan fasilitas pendanaan dengan biaya rendah untuk investasi Energi Terbarukan. Upaya terakhir, memanfaatkan waduk untuk PLTS terapung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2020,” pungkas Arifin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *