Jakarta, ruangenergi.com- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersyukur sudah diijinkan menggunakan Indonesia Crude Price (ICP) sebagai acuan harga bagi domestic market obligation (DMO).
Pemerintah sudah setujui DMO dengan harga minyak 100 persen berbasis ICP. Hal ini dirasakan upaya Pemerintah Indonesia untuk membantu K3S.
“Rasanya upaya pemerintah sudah sedemikian besar untuk membantu K3S. Tentu saja tinggal K3S bersama SKK Migas mempercepat dari temuan menjadi cadangan, dari cadangan menjadi produksi migas. Jadi kami punya list temuan, mana yang masih mangkrak, mana yang masih jadi cadangan belum PoD. Kemudian, PoD mana yang masih mangkrak, kita kejar-kejar. Kalau enggak dikembangkan ya PoDnya kita cabut,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto di hadapan Komisi VII DPR RI, Rabu (13/03/2024), di Jakarta.
SKK Migas, lanjut Dwi, berupaya keras mencapai target lifting yang ditetapkan dan mengawasi dengan ketat pelaksanaan PoD yang sudah diberikan kepada K3S.