Banda Aceh, ruangenergi.com-Sebuah langkah strategis untuk masa depan energi di ujung barat Indonesia baru saja terjalin. Di tengah padatnya agenda kunjungan kerja ke Banda Aceh, Menteri Keuangan RI, Purbaya, menyempatkan waktu untuk menggelar pertemuan khusus dengan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri.
Pertemuan yang berlangsung hangat namun serius ini membawa satu misi besar: mempercepat dan mengoptimalkan pengelolaan hulu minyak dan gas bumi (Migas) di Tanah Rencong.
Diskusi ini bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan penegasan kuat komitmen Pemerintah Pusat dalam mendukung kewenangan khusus Aceh. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang dan PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh.
Salah satu topik terpanas yang dibahas adalah mekanisme penganggaran. Kepala BPMA, Nasri, menyodorkan usulan agar tata cara penganggaran selaras dengan Pasal 32-33 PP 23/2015.
“Pembahasan ini krusial untuk memastikan ‘napas’ BPMA sebagai regulator berjalan lancar. Rencana kerja tahunan dan anggaran pendapatan belanja perlu penetapan Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri ESDM dan Gubernur Aceh,” ungkap pihak BPMA, dikutip dari website BPMA.
Kesepahaman dalam poin ini diharapkan menjadi pelumas bagi mesin birokrasi, sehingga fungsi BPMA dalam mengawasi hulu migas tidak terhambat masalah administratif.
Kepala BPMA, Nasri, tak bisa menyembunyikan optimismenya pasca-pertemuan. Ia mengapresiasi ruang dialog terbuka yang diberikan oleh Bendahara Negara tersebut.
“Kami berterima kasih atas respons dan ruang dialog yang diberikan oleh Bapak Menteri Keuangan. Pembahasan hari ini sangat produktif dan menjadi momentum penting untuk mengatasi beberapa tantangan administrasi keuangan,” ujar Nasri.
Nasri menambahkan, dengan dukungan penuh Kemenkeu, BPMA yakin dapat mendongkrak investasi yang berujung pada kesejahteraan rakyat Aceh.
Tak hanya soal anggaran rutin, pertemuan ini juga “membedah” isu-isu teknis yang selama ini menjadi ganjalan, antara lain: Aset Kawasan Arun: Diskusi mengenai penggunaan aset vital yang saat ini dikelola oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Dana Bagi Hasil (DBH): Percepatan penyaluran DBH Migas dan Tambahan DBH (TDBH) yang menjadi urat nadi pendapatan daerah Aceh.
Kabar baik lainnya datang dari pembahasan mengenai Wilayah Kerja (WK) Rantau. Pemerintah Pusat dan BPMA tengah mematangkan persiapan teknis dan administratif untuk skema Production Sharing Contract (PSC) baru atau Kontrak Rantau Baru.
Sinergi antara Kementerian Keuangan dan BPMA ini bertujuan agar transisi kontrak berjalan mulus, menjaga iklim investasi tetap kondusif, dan memastikan daerah mendapatkan manfaat yang maksimal.
Pertemuan ini menjadi sinyal positif bahwa Jakarta dan Banda Aceh kini satu frekuensi dalam menyinergikan kebijakan nasional dengan kebutuhan percepatan pengelolaan migas di daerah.













