Jakarta, ruangenergi.com– Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto memastikan rencana pembangunan LNG di blok Kasuri yang dioperasikan oleh Genting Oil Kasuri Pte. Ltd (GOKPL) dilakukan pihak ketiga.
Pihak ketiga itu hanya untuk membangunan fasilitas LNG di Lapangan Asap, Merah, Kido milik GOKL .
“Untuk yang bangun LNG rencananya kan pihak ketiga gitu. untuk bangun LNG itu kan orang lain ya, tapi mungkin berdampak sama mereka (GOKPL) juga,” kata Dwi Soetjipto ditemui media di Kementerian ESDM, Senin (18/03/2024), di Jakarta. Dwi tidak mengelaborasi pihak ketiga yang dimaksudkan untuk bangun fasilitas LNG tersebut.
Dwi menjelaskan juga, untuk perjanjian jual beli gas antara GOKPL dengan Pabrik Pupuk Indonesia terus berjalan.
Dalam catatan ruangenergi.com, Genting Oil & Gas Limited (“GOGL”), melalui suatu anak perusahaan tidak langsungnya Genting Oil Kasuri Pte Ltd (“GOKPL”) telah menandatangani perjanjian jual beli gas dengan anak perusahaan dari PT Pupuk Indonesia (Persero), yaitu PT. Pupuk Kalimantan Timur (“PT Pupuk Kaltim”), pada tanggal 20 September 2023 (“GSA Bersyarat”) pada 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas 2023.
Pada tanggal 9 Februari 2023, Pemerintah Indonesia telah menyetujui Revisi Plan of Development Tahap Pertama untuk Struktur Asap, Merah dan Kido (“AMK”) (“Persetujuan Revisi POD 1”).
Struktur ini berada dalam wilayah konsesi Blok Kasuri di Papua Barat, yang telah diberikan kepada GOKPL berdasarkan kontrak bagi hasil (production sharing contract) yang ditandatangani pada bulan Mei 2008 antara GOKPL dan BP MIGAS, selaku pengawas kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Indonesia (yang telah digantikan oleh SKK MIGAS).
Persetujuan Revisi POD 1 memungkinkan penyaluran gas bumi kepada pembeli-pembeli gas potensial, utamanya untuk fasilitas FLNG dengan penyaluran sebesar 230 juta kaki kubik per hari (“mmcfd”) selama 18 tahun dan gas bumi yang tersisa akan disalurkan untuk pabrik amurea and urea (“Amurea”) domestik yang akan dibangun di Papua Barat, Indonesia sebesar 101 mmcfd selama 17 tahun.
GSA Bersyarat ini berlaku efektif dengan tunduk pada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Para Pihak. PT Pupuk Kaltim belum memulai pengadaan Kontrak EPC untuk pembangunan pabrik Amurea-nya (“EPC”) dan dalam hal ini berkomitmen untuk mengejar pengadaan EPC dan juga menyediakan master schedule yang disepakati untuk pembangunan pabrik Amurea (“Master Schedule Yang Disepakati”).
Sebagai tambahan, PT Pupuk Kaltim akan juga mengejar perolehan izin-izin yang diperlukan untuk penggunaan dan pengadaan lahan/tanah di Kawasan Industri Pupuk Fakfak dan dalam hal ini, menandatangani perjanjian penggunaan lahan/tanah dengan Instansi Pemerintah yang terkait untuk mengamankan lahan/tanah yang diperlukan untuk membangun pabrik Amurea (“Perjanjian Pertanahan”).