Kado Manis Akhir Tahun: Sumsel Resmi Genggam 10% Saham Blok Jambi Merang

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Pekanbaru, Riau, ruangenergi.com-Kabar segar berembus bagi perekonomian Sumatera Selatan menjelang tutup tahun. PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang secara resmi menandatangani pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10% Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Selatan, PT Sumsel Energi Merang (SEM).

Momen bersejarah yang berlangsung di Jakarta, Senin (29/12) ini menandai babak baru sinergi antara raksasa migas nasional dengan pemerintah daerah. PT SEM sendiri merupakan anak usaha dari BUMD PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) milik Pemprov Sumsel.

 Direktur Utama PT PHE Jambi Merang, Muhamad Arifin, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar menggugurkan kewajiban regulasi, melainkan strategi untuk memperkuat “rasa memiliki” daerah terhadap aset migas nasional.

“Pengalihan ini adalah amanat regulasi sekaligus wujud nyata sinergi industri hulu migas dengan pemda. Kami berharap kehadiran BUMD bisa memberikan nilai tambah, baik bagi operasi blok maupun masyarakat Sumsel, tentunya dengan tata kelola (governance) yang ketat,” ujar Arifin.

 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyambut antusias kesepakatan ini. Mewakili Gubernur Sumsel, Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Basyaruddin Akhmad, secara terbuka menyebut bahwa dana bagi hasil ini menjadi angin segar di tengah ketatnya efisiensi anggaran daerah.

“PI ini sangat ditunggu-tunggu di kondisi yang penuh efisiensi untuk menggerakkan roda perekonomian daerah. Bahkan, (potensi pendapatannya) sudah dimasukkan dalam rencana anggaran belanja 2026,” ungkap Basyaruddin optimistis.

Ia berharap proses birokrasi selanjutnya di SKK Migas dan Kementerian ESDM dapat berjalan mulus agar manfaatnya segera dirasakan warga Sumsel.

Setelah penandatanganan ini, dokumen perjanjian akan diajukan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui SKK Migas untuk mendapatkan persetujuan final. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 yang telah diperbarui dengan Permen ESDM No. 1 Tahun 2025.

Acara penandatanganan ini turut disaksikan oleh jajaran petinggi BUMD Sumsel, termasuk Dirut PT Sumsel Energi Gemilang Iramsyah, Dirut PT Sumsel Energi Merang Febrianto, serta Dirut PT Muba Energi Maju Berjaya Donny Meilano.