Kado Spesial dari Pusat! Aceh Kini Berhak ‘Intip’ Kekayaan Migas 200 Mil, SKK Migas-BPMA Kolaborasi

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Kabar penting bagi Pemerintahan Aceh. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan lampu hijau terkait keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang berada di wilayah laut 12 sampai dengan 200 mil dari wilayah kewenangan Aceh.

Ruangenergi.com membaca isi surat Kepmen ESDM Nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025,Keputusan ini tertuang dalam surat Menteri ESDM yang ditujukan kepada Gubernur Aceh dan bertanggal 23 Oktober 2025. Langkah ini merupakan respons atas surat rekomendasi yang diajukan Pemerintah Aceh sebelumnya pada 11 Maret 2025.

Kerja sama pengelolaan SDA Migas ini akan diwujudkan melalui kemitraan antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Menteri ESDM, Bahlll Lahadalia , menggarisbawahi beberapa hal penting yang dapat dicakup dalam kerja sama tersebut: Koordinasi & Laporan Berkala: Penyampaian laporan kegiatan usaha hulu migas secara berkala kepada Pemerintah Provinsi Aceh. Kehumasan & Perizinan: Keikutsertaan BPMA dalam kegiatan kehumasan serta memfasilitasi pengurusan perizinan. Akses Dokumen Penting: Penyampaian salinan persetujuan Plan of Development (POD) kepada BPMA.

Syarat Mutlak: Peningkatan Produksi dan Kepatuhan Hukum

Keputusan kerja sama ini pada prinsipnya dapat dilaksanakan dengan dua ketentuan utama, yakni :Efektivitas dan Peningkatan Produksi: Harus bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kegiatan hulu migas dan yang paling utama, meningkatkan produksi migas pada wilayah laut 12 sampai dengan 200 mil tersebut.

Kepatuhan Hukum: Pelaksanaan kerja sama wajib dilakukan sesuai kewenangan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Aceh, melalui Gubernur, diinstruksikan untuk segera menginstruksikan BPMA agar berkoordinasi langsung dengan SKK Migas untuk menindaklanjuti pelaksanaan kerja sama ini.

Langkah ini menegaskan implementasi dari amanat Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.