Jakarta, ruangenergi.com – Menanggapi pemberitaan di sejumlah media online mengenai dugaan upaya provokasi terkait kegiatan operasi Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI), perusahaan tersebut memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan bahwa seluruh kegiatan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan dalam pengawasan pemerintah.
KEI merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mendukung pencapaian target produksi migas nasional. Seluruh aktivitas operasional perusahaan berada di bawah pengawasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah melalui koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Perusahaan menyatakan bahwa operasinya telah dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan secara rutin dimonitor oleh pemangku kepentingan nasional maupun daerah. Aspek lingkungan, kepatuhan hukum, keamanan, dan keberlanjutan menjadi bagian dari pengawasan ketat tersebut.
Merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang PWP3K, KEI menjelaskan bahwa kegiatan migas diperbolehkan di wilayah pulau kecil selama tidak berada di zona konservasi dan telah memiliki izin yang sah. KEI telah mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sebagai bukti bahwa kegiatan yang dilakukan telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Zonasi wilayah laut.
Tak hanya mematuhi regulasi, KEI juga memperoleh penghargaan lingkungan Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup selama dua tahun berturut-turut (2023–2024). Penghargaan ini menandakan bahwa KEI melampaui standar minimum kepatuhan lingkungan yang ditetapkan pemerintah.
Sejak tahun 2001, KEI juga telah menerapkan sistem manajemen lingkungan berstandar internasional melalui sertifikasi ISO 14001, yang hingga kini masih dipertahankan. Monitoring lingkungan dilakukan secara rutin dan melibatkan institusi pemerintah serta perguruan tinggi yang kompeten di bidangnya.
Dalam aspek sosial, KEI melaksanakan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) yang melibatkan masyarakat dan berbagai pihak terkait. Program ini bertujuan untuk menciptakan sinergi dalam pemberdayaan masyarakat bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Terkait dengan pemberitaan negatif mengenai aktivitas di wilayah Pagerungan Besar, KEI menyampaikan keberatan dan menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Perusahaan menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar.
“Kami sangat menyesalkan munculnya pemberitaan yang tidak sesuai fakta, dan kami tetap terbuka untuk berdialog dengan pihak manapun serta mendukung langkah hukum jika memang terdapat indikasi pelanggaran,” tegas pihak KEI dalam pernyataan resminya.
Dengan klarifikasi ini, KEI berharap publik mendapatkan informasi yang benar dan utuh mengenai kegiatan operasional perusahaan di lapangan, serta memahami komitmen KEI terhadap kepatuhan hukum dan tanggung jawab lingkungan dan sosial.