skk migas

Kardaya Warnika: SKK Migas Dinilai Melanggar UUD 1945

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com-Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari  Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kardaya Warnika merasa prihatin atas kebijakan SKK Migas melakukan simplifikasi dalam upaya percepatan produksi minyak dan gas bumi.

SKK Migas dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa minyak didalam bumi itu milik negara, maka POD itu harus.

kardaya warnika

“Waduh gawat! Kalau masih mematuhi UUD 1945 bahwa minyak didalam bumi itu milik negara maka POD itu harus. Masalahnya perijinan POD di SKK yang berbelit dan panjang yang diakibatkan mungkin karena ketidak pahamannya. Mestinya selesaikan masalah tanpa melanggar konstitusi. Percepat proses dan ganti orang yang tidak profesional, bukan tidak perlunya POD.Ini jelas SKK melanggar UUD 1945,” kata Kardaya Warnika kepada ruangenergi.com,Selasa (10/11/2020) di Jakarta.

Dalam Surat Edaran tentang Percepatan Produksi dari Sumur Interfield/Nearfield dan Sumur Stepout, Sumur yang melebihi POD dan Non-Producing Zone tanggal 2 November 2020, SKK Migas melakukan simplifikasi proses bisnis agar kegiatan pengeboran dan produksi dapat dipercepat dan diakselerasi.

Dalam catatan ruangenergi.com,Wakil Kepala SKK Migas, Fatar Yani Abdurrahman, mengatakan, terobosan tersebut dilakukan melalui Surat Edaran tentang Percepatan Produksi dari Sumur Interfield/Nearfield dan Sumur Stepout, Sumur yang melebihi POD dan Non-Producing Zone tanggal 2 November 2020.

Di mana, SKK Migas melakukan simplifikasi proses bisnis agar kegiatan pengeboran dan produksi dapat dipercepat dan diakselerasi. Tujuannya untuk mencapai target produksi minyak dan gas bumi nasional jangka pendek maupun panjang.

“Kebijakan ini diharapkan dapat menarik minat investor dan semakin meningkatkan iklim investasi di industri hulu migas,” ungkap Fatar Yani, dalam keterangannya, Minggu (08/11).

Dikatakan olehnya, kemudahan percepatan produksi yang diberikan SKK Migas kepada Kontraktor KKS meliputi potensi sumur yang terletak di antara lapangan yang sudah berproduksi atau di dekat lapangan yang sudah berproduksi, dan dipisahkan oleh batas secara geologi.

Nilai eksplorasi yang kecil (dari resiko subsurface dan angka cadangan), membuat sumur-sumur tersebut tidak menarik untuk dibor sebagai sumur eksplorasi. Namun, tidak dapat dikategorikan sebagai sumur pengembangan karena tidak ada payung hukumnya atau POD (Plan Of Development).