Jakarta, ruangenergi.com — Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Pada hari ini, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 orang saksi terkait perkara tersebut, yang terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.
Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat internal Pertamina, kementerian terkait, hingga pihak swasta. Berikut nama-nama saksi yang dipanggil:
-
HG, Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia.
-
CMS, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas di Kementerian ESDM.
-
ISR, Staf Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
-
DU, Staf Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
-
HA, Manager Non Mining PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2020.
-
EED, Koordinator Harga Bahan Bakar di Ditjen Migas Kementerian ESDM.
-
EAA, Manager Mining PT Pertamina Patra Niaga (2018-2020).
-
STH, Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
-
DS, Panitia Pengadaan/Tim Tender PT Pertamina International Shipping.
-
EP, Panitia Pengadaan/Tim Tender PT Pertamina International Shipping.
-
MR, Panitia Pengadaan/Tim Tender PT Pertamina International Shipping.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka berinisial YF dan sejumlah pihak lainnya.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pemanggilan para saksi ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara, guna memperjelas peran masing-masing pihak dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, termasuk yang melibatkan Sub Holding dan para Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus besar yang berdampak pada sektor energi nasional tersebut.