Jakarta, ruangenergi.com – Kejaksaan Agung RI terus melanjutkan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sepuluh orang saksi guna memperkuat proses hukum atas perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pendalaman terhadap kasus yang menyeret nama Tersangka YF dan sejumlah pihak lainnya, terkait aktivitas pengelolaan minyak dan produk kilang pada periode 2018 hingga 2023. Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari sejumlah entitas strategis, baik di lingkungan internal Pertamina Group maupun perusahaan mitra kerja.
Berikut daftar saksi yang telah diperiksa oleh Kejaksaan:
-
SIP – Chatering and Operation Executive PT Pertamina International Shipping PTE LTD, Singapura
-
MR – Manajer Keuangan/Treasury PT Pertamina International Shipping PTE LTD, Singapura
-
SA – Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping
-
DS – Managing Ship Chatering PT Pertamina International Shipping (2022–2023)
-
EP – Manager Ship Chatering PT Pertamina International Shipping (2021)
-
FM – Perwakilan dari PT British Petroleum
-
AS – VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping (2022–2023)
-
AN – Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga
-
MD – Direktur PT Global Maritim Industri
-
DRW – Direktur PT Tanker Total Pasifik
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola operasional dan keuangan sektor pengangkutan dan kilang minyak milik negara.
Penyidikan terus berlanjut dengan fokus pada pengungkapan peran masing-masing pihak dalam proses distribusi serta kontrak kerja sama yang diduga menyimpang. Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip penegakan hukum.