Jakarta, ruangenergi.com- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyatakan terdapat pelanggaran kontrak penjualan batu bara kebutuhan dalam negeri, berupa kekurangan/keterlambatan pemenuhan pasokan kontrak kebutuhan batu bara dalam negeri untuk kelistrikan umum oleh badan usaha pertambangan (BUP) serta pemegang izin pengangkutan dan penjualan (IPP) batu bara periode September 2021 sampai dengan triwulan III 2022, namun atas pelanggaran tersebut belum ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administrif.
Hal ini mengakibatkan antara lain potensi denda pelanggaran yang belum dikenakan oleh Ditjen Minerba sebesar US$1,44 miliar.
“BPK merekomendasikan Menteri ESDM supaya menginstruksikan Dirjen Minerba antara lain agar melakukan klarifikasi terhadap
kekurangan/keterlambatan pemenuhan kebutuhan batu
bara dalam negeri untuk kelistrikan umum kepada BUP
serta Pemegang IPP batu bara, dan menetapkan denda
berdasarkan hasil klarifikasi,” demikian isi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023, dirilis BPK, Selasa (05/12/2023) di Jakarta.
IHPS I Tahun 2023 memuat 134 hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022 pada pemerintah pusat, di antaranya adalah 81 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dengan 80 opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 1 Wajar Dengan Pengecualian (WDP), serta 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dengan opini WTP. Selain itu juga memuat 40 laporan keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) dengan opini 33 WTP, 6 WDP, dan 1 Tidak Wajar (TW). BPK juga telah memeriksa 542 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022, serta empat laporan keuangan badan lainnya tahun 2022, yaitu LK Tahunan Bank Indonesia, LK Otoritas Jasa Keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji.
IHPS ini juga memuat dua hasil pemeriksaan kinerja dengan tema prioritas nasional penguatan ketahanan ekonomi. Pemeriksaan kinerja tersebut antara lain pengelolaan batu bara, gas bumi, dan energi terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi TA 2020 s.d. semester I 2022 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).