Kata Dirjen Migas, Industri Non Migas Bisa Simpan Karbon di WK Migas

Jakarta, ruangenergi.com- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengatakan ketika Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengelolaan carbon/CCS diterbitkan, maka ketika ada industri di luar migas ingin melakukan carbon capture storage (CCS) di wilayah kerja perminyakan (WK Migas) diperbolehkan.

Ketika ada industri mengeluarkan Co2 (karbondioksida), maka ketika Perpres  terbit, maka industri di luar migas bisa melakukan CCS di wilayah kerja migas.

“Ada industri ingin men-storage CCS nya di daerah baru, kita bersama mengupayakan bisa menyimpannya di sana,” kata Dirjen Migas Tutuka Ariadi dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja 2023 dan Program Kerja 2024 Sub Sektor Minyak dan Gas Bumi, Selasa (16/01/2024), di Jakarta.

Ditjen Migas, lanjut Tutuka, akan memberikan ijin wilayah kerja injeksi CO2 ke dalam bumi.

“Dimungkinkan dilakukan crossborder C02. Jadi misalkan suatu K3S berpartner dari suatu negara tertentu yang banyak produksi C02 tapi tidak punya area yang diinjeksikan. Itu bisa dari luar negeri di bawa ke Indonesia. Tentunya yang utama harus ada G to G dulu, baru bisa,” urai Tutuka yang hadir duduk bersebelahan dengan Sekretaris Ditjen Migas Maompang Harahap dan Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Laode Sulaeman.

Dalam catatan ruangenergi.com, Pemerintah Indonesia dengan bangga mengumumkan kemajuan strategis dalam penerapan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS).

Indonesia, dengan kapasitas penyimpanan CO2 potensial yang mencapai 400 hingga 600 gigaton di depleted reservoir dan saline aquifer, berdiri di garis depan era industri hijau. Potensi ini memungkinkan penyimpanan emisi CO2 nasional selama 322 hingga 482 tahun, dengan perkiraan puncak emisi 1.2 gigaton CO2-ekuivalen pada tahun 2030.

Sebagai pelopor di ASEAN dalam penerapan regulasi CCS, dan berperingkat pertama di Asia menurut Global CCS Institute, Indonesia telah membangun fondasi hukum yang kuat.

Regulasi ini termasuk Permen ESDM 2/2023 tentang CCS di industri hulu migas, Perpres 98/2021 tentang nilai ekonomi karbon, dan Peraturan OJK 14/2023 tentang perdagangan karbon melalui IDXCarbon. Kita juga menuju penyelesaian Peraturan Presiden yang akan lebih memperkuat regulasi CCS.

Dalam upaya mencapai Net Zero Emission pada 2060, Indonesia berambisi mengembangkan teknologi CCS dan membentuk hub CCS.

“Inisiatif ini tidak hanya akan menampung CO2 domestik tetapi juga menggali kerjasama internasional. Ini menandakan era baru bagi Indonesia, dimana CCS diakui sebagai ‘license to invest’ untuk industri rendah karbon seperti blue ammonia, blue hydrogen, dan advanced petrochemical. Pendekatan ini akan menjadi terobosan bagi perekonomian Indonesia, dengan membuka peluang industri baru dan menciptakan pasar global untuk produk-produk rendah karbo,” kata Jodi Mahardi, Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Republik Indonesia.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *