Jakarta,ruangenergi.com-Kejadian kebakaran yang dialami PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali Utara menjadi wewenang sepenuhnya dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) untuk memeriksa secara detail penyebab kecelakaan kerja tersebut.
Diduga akibat kelalaian kerja utamanya dalam keselamatan kerja karyawan, dua karyawati operator alat berat di tambang nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali Utara tewas saat insiden kebakaran diduga akibat ledakan tungku di smelter dua milik PT.GNI, Kamis pukul 03.00 dini hari 22/12/2022.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) menegaskan,tidak punya kewenangan untuk mengirimkan tim inspektur tambang ke lokasi kebakaran di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). Alasannya, itu sudah menjadi ranah Kemenperin mengingat statusnya pabrik pengolahan (smelter).
“Jikalau smelter/ pabrik yang izinnya terintegrasi dengan tambang nya itu kewenangan KESDM. Istilah IUP OP Khusus Pengolahan dan/ atau Pemurnian sudah tidak ada lagi di UU 3/2020.Ini berubah baju jadi IUI (izin usaha industri) kewenangan Kemenperin. IUI dibawah pengawasan kemenperin,” kata pejabat di lingkup KESDM kepada ruangenergi.com,Jumat (23/12/2022) di Jakarta.
Ruangenergi.com mendapatkan informasi bahwa PT Gunbuster Nickel Industry mendapatkan SK dari BKPM No. 24/1/IUP/PMA/2020.Tanggal SK : 18 Mei 2020.Tahapan Kegiatan : Operasi Produksi.Komoditas : Nikel.Produk : FeNi.Masa Berlaku : s.d. 18 Mei 2050.Luas : 225,24 Ha
Lokasi : Kawasan Industri PT Stardust Estate Investment, Kec. Petasia dan Petasi Timur, Kabupaten Morowali Utara,Provinsi Sulawesi Tengah.