Jakarta, ruangenergi.com – Kebijakan hilirisasi dengan larangan ekspor bijih nikel yang dibanggakan Presiden Jokowi sedang diterpa berbagai isu, mulai dari klaim KPK adanya ekspor ilegal ke China sampai ditolak oleh International Monetary Fund (IMF).
Sebelumnya, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria menduga telah terjadi ekspor bijih nikel hingga jutaan ton, berdasarkan data Bea Cukai China. Dalam kurun waktu Januari 2020-Juni 2022, tercatat dugaan ekspor ilegal bijih nikel hingga mencapai 5,3 ton.
Diduga bijih nikel tersebut bersumber dari lumbung penghasil terbesar di Indonesia, yakni Sulawesi dan Maluku Utara. Menurut Dian, hal tersebut masih harus didalami.
Kemudian, Dana Moneter Internasional atau IMF meminta pemerintah Indonesia mempertimbangkan penghapusan pembatasan ekspor nikel. IMF menilai, kebijakan tersebut harus didasari oleh analisis biaya-manfaat lebih lanjut. Serta, dirancang untuk meminimalkan dampak negatif lintas batas.
“Direksi (IMF) meminta Indonesia untuk mempertimbangkan penghapusan pembatasan ekspor secara bertahap dan tidak memperluas pembatasan ke komoditas lain.” tulis IMF dalam laporan bertajuk ‘IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia’, dikutip Selasa (27/6).
Direktur Eksekutif Energy Watch, Daymas Arrangga mengatakan implementasi dari kebijakan larangan ekspor bijih nikel memang harus dievaluasi kembali, namun terlalu dini jika harus dibatalkan.
“Kita tidak bisa melihat ini dicabut begitu saja karena kita melihat bagaimana program hilirisasi nikel memberikan nilai tambah yang begitu signifikan untuk Indonesia, karena semakin ke hilir nilai tambahnya akan semakin besar,” jelasnya.
Daymas meminta pemerintah untuk mengatur lebih ketat implementasi kebijakan larangan ekspor, impor nikel dan produk turunannya, serta pengawasannya.
“Lebih dievaluasi bagian itunya. Bukan larangan ekspornya dievaluasi dan dicabut. Kita baru saja memanen nilai tambah dari sektor industri nikel nampaknya sangat dini mau mengevaluasi dan mencabut kebijakan larangan ekspor nikel,” pungkasnya.