Kejagung Kembali Periksa 8 Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

Delapan saksi yang diperiksa memiliki inisial dan jabatan sebagai berikut:

  1. MP – Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
  2. ARH – Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.
  3. DM – Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas.
  4. CMS – Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.
  5. AA – Manager QMS PT Pertamina (Persero).
  6. ESJ – Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan.
  7. ES – VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.
  8. FEP – Influencer otomotif.

Pemeriksaan para saksi ini dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam kasus yang menjerat tersangka berinisial YF dan lainnya.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina serta mitranya selama lima tahun terakhir. Kejagung terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung guna menegakkan keadilan dalam kasus yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar ini.