Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Perkara Komoditas Timah

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – Kejaksaan Agung RI melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) pada Rabu, 08 Januari 2025, memeriksa 2 (dua) orang saksi.

Kedua saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga komoditas timah yang berada di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022 atas nama Tersangka Koriporasi PT Refined Bangka Tin dkk, berinisial:

  1. AH selaku karyawan BUMN PT Timah Tbk (GM Operasional Produksi PT Tima Investasi Mineral)
  2. FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas timah”. ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangan tertulis pada Rabu, (08/01/2025) di Jakarta.