Jakarta, ruangenergi.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Pada Rabu, 19 Maret 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi terkait dengan perkara ini.
Daftar Saksi yang Diperiksa
Berikut adalah empat saksi yang diperiksa oleh Kejagung:
- AS – Pedagang/Kolektor.
- AW – Pedagang/Kolektor.
- KRN – Wiraswasta/Kolektor.
- JM – Direktur PT Gading Orchard Summarecon.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam dugaan penyimpangan yang terjadi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015-2022. Para saksi diduga memiliki keterkaitan dengan praktik yang menimbulkan kerugian negara dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk.