Jakarta, ruangenergi.com – Kejaksaan Agung RI resmi menangkap anggota komisi I DPR RI yang berinisial IT dari fraksi PDI Perjuangan terkait kasus pemalsuan perjanjian izin tambang di Sendawar Jaya yang melibatkan PT Gunung Bara Utama. Hingga saat ini belum ada kejelasan detail kontruksi perkaranya.
“Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, dikutip pada Selasa (15/08/2023).
Ketut menambahkan, tersangka IT dijerat Pasal 9 UU tindak pidana korupsi
“Dikenakan Pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayaut 1 ke-1 KUHP,” kata Ketut.
Berdasarkan penelusuran RuangEnergi pada laman dpr.go.id, tersangka IT merupakan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Timur. Memiliki riwayat sebagai berikut:
- Bupati Kutai Barat, Sebagai: Bupati. Tahun: 2011 – 2016
- Bupati Kutai Barat, Sebagai: Bupati. Tahun: 2006 – 2011
- Wakil Bupati Kutai Barat, Sebagai: Wakil Bupati. Tahun: 2001 – 2006
- Anggota DPRD II Kutai Barat, Sebagai: Ketua Fraksi PDI Perjuangan . Tahun: 2000 – 2001
- PT. Kelian eQUATORIAL MULING (KEM), Sebagai: Supervisor Transport. Tahun: 1990 – 2001