Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dari PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 9 September 2025, di Gedung Bundar Kejagung.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menghadirkan enam saksi. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023 dengan tersangka HW dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (10/9/2025), dikutip dari website Kejaksaan Agung.
Empat dari PT Kilang Pertamina Internasional
Empat saksi berasal dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), anak usaha Pertamina di sektor pengolahan. Mereka adalah:
-
M, Senior Manager Crude Oil Supply,
-
DT, Manager Supply Contract and Settlement sejak 2023,
-
BSP, Manager Treasury,
-
AD, Senior Manager Commercial KPI (2021–2022).
Nama terakhir, AD, sebelumnya pernah menjabat sebagai Manager Commercial PT Pertamina (Persero) periode 2020–2021 sebelum dialihtugaskan ke KPI.
Selain itu, jaksa juga memeriksa dua saksi dari Pertamina pusat. Mereka adalah NAL, Manager Treasury Settlement & Reporting PT Pertamina (Persero) tahun 2020 dan 2022, serta HP, VP Supply & Distribution sejak 2023 hingga kini.
Kejagung menegaskan pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mendalami peran para pejabat dalam dugaan praktik korupsi tata kelola minyak mentah, yang merugikan negara dan menimbulkan sorotan publik.