Jakarta, ruangenergi.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) pada senin (24/07/2023) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima ruangenergi.com menyatakan keempat saksi yang diperiksa yaitu:
- S selaku Inspektur pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
- CL selaku Manager Produksi PT Untung Bersama Sejahtera.
- ESY selaku Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera.
- ATC selaku Kepala Seksi Dukungan Operasi Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kejaksaan Agung mensinyalir adanya kerugian negara dalam proses impor dan pemberian bea masuk komoditas emas pada periode 2010-2022.