Jakarta, ruangenergi.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis 18 Juli 2024, memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Adapun saksi yang diperiksa berinisial IHH selaku pihak swasta, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.
Pemeriksaan terhadap saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi dokumen dalam penanganan perkara tersebut .
Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS bertugas untuk mendalami aliran dana dan transaksi terkait kegiatan usaha komoditi emas yang diduga melibatkan praktek korupsi dalam skala yang cukup besar selama lebih dari satu dekade terakhir.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh terkait dugaan korupsi dalam manajemen kegiatan usaha komoditi emas yang telah menguras keuangan negara.
Para jaksa yang terlibat dalam kasus ini bekerja keras untuk memastikan semua aspek perkara diungkap dengan transparansi dan keadilan.
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi IHH ini penting untuk menguatkan bukti dalam penyidikan.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi tanpa pandang bulu, sesuai dengan amanat undang-undang dan demi kepentingan masyarakat.
Penyidikan terhadap kasus ini memperlihatkan intensitas Kejaksaan Agung dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan sektor strategis seperti komoditi emas.
Proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti akan terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam praktek korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.