Jakarta, ruangenergi.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Pada Selasa, 18 Maret 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi terkait kasus yang melibatkan Sub Holding Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018-2023.
Daftar Saksi yang Diperiksa
Delapan saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejagung adalah:
- NQ – VP Refinary & Petrochemical Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- SLK – VP Supply Chain Planning & Optimization – ISC.
- PJ – Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga.
- SBY – VP Controller PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023 / Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021.
- MFN – Head of Finance Business Support Pertamina International Marketing & Distribution Pte. Ltd. (PMD) tahun 2021.
- NBL – Finance Accounting and Tax PT Orbit Terminal Merak.
- SDTH – Pth. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- BRI – Manager Keuangan / Management Reporting RU VI Balongan PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk menggali lebih lanjut peran dan keterlibatan mereka dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang diduga menimbulkan kerugian negara. Kasus ini sendiri telah menyeret beberapa tersangka, termasuk YF dan lainnya (dkk).