Kejaksaan Agung Periksa Delapan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan pihak terkait. Pada hari ini, tim penyidik memeriksa delapan orang saksi guna mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam perkara yang terjadi dalam rentang tahun 2018 hingga 2023.

Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai jabatan strategis di lingkungan Pertamina dan afiliasinya, serta dari perusahaan mitra kerja. Mereka adalah:

  1. AB – VP Crude & Product Trading & Commercial

  2. WB – Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI)

  3. SA – Manager Tonnage Management, PT Pertamina International Shipping

  4. MG – Manager Treasury, PT Pertamina International Shipping

  5. RP – Staf, PT Pertamina International Shipping

  6. HASM – VP Crude & Gas Operation, PT Pertamina International Shipping (2021–2023)

  7. AS – VP Tonnage Management & Service, PT Pertamina International Shipping (2022–2023)

  8. ATW – Staf Fungsi Crude Trading ISC

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan tersangka berinisial YF dan beberapa pihak lainnya. Penyelidikan difokuskan pada proses pengelolaan minyak mentah serta produk kilang yang melibatkan Subholding Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses pemeriksaan akan terus dilanjutkan guna mengungkap secara tuntas rangkaian praktik yang merugikan negara dalam sektor energi strategis ini.