Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi Minyak Mentah, 9 Saksi Kembali Diperiksa

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa sembilan orang saksi dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode tahun 2018 hingga 2023.

Kesembilan saksi yang diperiksa memiliki peran strategis di lingkungan PT Pertamina dan Kementerian ESDM, yaitu:

  1. AN – Direktur Legal dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero)
  2. EHS – Sr. Account Manager Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga
  3. DEYR – Manager Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga
  4. HB – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014
  5. BG – Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda, Koordinator Hukum di Sekretariat Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM
  6. AIS – Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga
  7. AS – Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga
  8. EAK – Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga
  9. AEU – Manager Contract and Settlement PT Pertamina Patra Niaga

Pemeriksaan ini dilakukan dalam kaitannya dengan perkara atas nama Tersangka YF dkk. Tujuannya adalah untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan yang tengah berlangsung.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sumber daya energi nasional, demi mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.