BBM

Kelangkaan BBM Bersubsidi, Pertamina Pastikan Stok BBM Aman

Jakarta, Ruangenergi.com PT Pertamina Patra Niaga (PPN) berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan Bahah Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan lainnya dengan berkoordinasi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Hal tersebut dikatakan oleh Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T, Irto Ginting, kepada Ruangenergi.com melalui pesan singkat, (19/10).

“Prinsipnya Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan akan Solar subsidi dan secara paralel akan berkoordinasi dengan BPH Migas untuk penambahan kuota,” terang Irto.

Dia meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kelangkaan BBM jenis Solar yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

“Untuk stok BBM dalam posisi aman. Dihimbau masyarakat tidak khawatir, dan membeli BBM sesuai kebutuhan,” paparnya.

Pasalnya, Irto mengaku pihaknya telah melakukan penindakan kepada 91 lembaga penyalur atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia, karena melakukan penyaluran solar subsidi tidak sesuai regulasi yang ditetapkan.

Dikatakan olehnya, penindakan ini merupakan bukti komitmen Pertamina untuk menjaga amanah Pemerintah dalam menyalurkan solar subsidi secara tepat sasaran.

“Alasan penindakannya beragam, yang tidak sesuai dengan regulasi Perpres 191/2014, di antaranya pengisian solar subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan/administrasi, dan melayani pengisian di atas 200 liter,” imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya akan memberikan sanksi kepada penyalur dan memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan dengan baik.

SPBU yang ditindak, di antaranya delapan SPBU di Regional Sumatera Bagian Utara, 12 SPBU di Regeional Sumatera Bagian Selatan, 14 SBPU di Regional Jawa Bagian Barat, 26 SPBU di Regional Jawa Bagian Tengah, enam SPBU di Regional Jawa Timur, Bali & Nusa Tenggara, 12 SPBU di Regional Kalimantan, enam SPBU di Regional Sulawesi, dan tujuh SPBU di Regional Papua Maluku.

“Sebanyak 91 SPBU yang ditindak ini merupakan SPBU yang sudah terbukti melakukan pelanggaran sampai dengan Oktober 2021,” jelasnya kembali.

Selain itu, lanjutnya, saat ini tindakan yang dilakukan oleh PPN yaitu penghentian pasokan atau penutupan sementara SPBU serta penagihan selisih harga jual solar subsidi sesuai harga keekonomiannya. Untuk itu, Pertamina akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan aparat serta seluruh stakeholder dalam melakukan pemantauan di lapangan.

“Kami tidak ragu-ragu memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang nakal,” tegas Irto.

Lebih jauh, ia menjelaskan, guna memastikan penyaluran BBM tersebut, Pertamina juga melakukan pemantauan secara real time Informasi terkait stok dan proses melalui sistem digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC).

Masyarakat yang memiliki informasi dan melihat adanya indikasi penyelewengan penyaluran solar subsidi juga dapat langsung melaporkannya ke aparat yang berwenang serta ke Pertamina Call Center (PCC) 135.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari masyarakat, media, dan seluruh stakeholder. Ini adalah bentuk sinergi yang baik, dan bersama-sama kita dapat mewujudkan penyaluran Solar Subsidi yang tepat sasaran,” tuturnya.

Ekonomi Mulai Tumbuh

Dihubungi secara terpisah, Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan, mengungkapkan bahwa kelangkaan solar ini disebabkan lantaran mulai menggeliatnya roda perekonomian sejalan dengan membaiknya penanganan Covid-19 secara nasional.

Mulai meningkatnya perekonomian secara nasional, hal tersebut juga pada isu kelangkaan BBM bersubsidi jenis Solar. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan kuota Solar di 2021 sebesar 15,8 juta KL (kilo liter).

“Hal ini menyebabkan terjadinya lonjakan permintaan solar subsidi yang cukup signifikan. Di sisi lain, solar subsidi itu dibatasi oleh kouta yang ditetapkan oleh BPH Migas,” jelas Mamit.

Untuk itu, kata Mamit, sub holding Pertamina Patra Niaga (PPN) saat ini hanya menjaga agar sisa kouta solar bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah dan BPH Migas cukup sampai akhir tahun 2021 ini.

“Pertamina pastinya akan menyesuaikan sisa kouta setiap provinsi agar tidak melebihi batas yang ditentukan. Pertamina tidak bisa serta merta menambah kuota tanpa ada persetujuan dari Pemerintah dan juga BPH Migas,” imbuhnya.

Mamit menegaskan, penambahan jumlah kuota Solar subsidi yang beredar tak serta merta dilakukan karena dengan penggantian dana subsidi.

Menurutnya, persoalan kelangkaan BBM bersubsidi jenis Solar ini merupakan kritikan yang seharusnya juga diarahkan kepada pemerintah yang kurang cepat mengambil tindakan dan keputusan terkait subsidi solar ini.

“Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan BPH Migas harus segera bertindak cepat dengan segera menyetujui atau meminta Pertamina menambah kouta solar subsidi dan kelebihan kouta tersebut akan dibayarkan dalam APBN 2022. Sehingga tidak timbul kepanikan di masyarakat karena kelangkaan BBM ini,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *