Prescon BPH Migas

Kelanjutan Proyek Pipa Gas Cisem, Ini Kata BPH Migas

Jakarta, Ruangenergi.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengumumkan bahwa PT Rekayasa Industri (Rekind) tidak melanjutkan pembangunan proyek Pipa Transmisi Gas Bumi Ruas Cirebon-Semarang (Cisem).

Untuk itu, guna percepatan pembangunan,  BPH Migas akan melakukan kajian internal atau dikembalikan ke Pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku, sebab proyek pipa gas ruas Cisem merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pasalnya, proyek tersebut sempat terhenti selama 14 tahun, lantaran pemenang proyek pembangunan pipa gas tidak dapat melanjutkannya.

Kepala BPH Migas, M. Fansrullah Asa, mengatakan, pipa transmisi gas bumi ruas Cisem merupakan ruas pipa open access hasil lelang BPH Migas tahun 2006 yang dimenangkan oleh Rekind sebagai transporter berdasarkan SK Kepala BPH Migas nomor 035/Kpts/PL/BPH Migas/Kom/III/2006 tanggal 21 Maret 2006.

Data hasil lelang, panjang pipa 255 Km dengan diamater dan sesifikasi pipa 28 Inchi, memiliki kapasitas (Desain) 350 – 500 MMSCFD, dengan nilai Investasi US$ 169,41 juta, dan indikasi toll fee (biaya pengangkutan) 0,36 USD/MMBTU.

Ifan sapaan akrabnya menambahkan, menunjuk surat Rekind nomor 357/10000-LT/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020 perihal penyerahan kembali penetapan PT Rekayasa Industri sebagai pemenang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon–Semarang, dan berdasarkan hasil rapat Komite BPH Migas yang diikuti 9 (sembilan) anggota tanggal 12 Oktober 2020 bersama ini disampaikan bahwa, BPH Migas menerima penyerahan kembali penetapan PT Rekind sebagai pemenang lelang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cisem.

BPH Migas telah menjawab surat Rekind pada tanggal 13 Oktober 2020 dengan Nomor 2631/ Ka BPH/ 2020 yang menyampaikan.

“BPH Migas menerima penyerahan kembali penetapan Rekind sebagai pemenang lelang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cisem,” ungkap Ifan dalam Conference Pers di Kantornya, Rabu, (14/10).

Ia menambahkan, dengan diterimanya penyerahan dimaksud, maka BPH Migas mencabut Rekind sebagai pemenang lelang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cisem.

Untuk itu, Rekind wajib melaksanakan semua kewajibannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum diselesaikan pada saat pencabutan Rekind sebagai pemenang lelang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cisem.

“Dengan pertimbangan ruas pipa gas Cisem merupakan Proyek Strategis Nasional maka untuk percepatan pembangunan BPH Migas akan melakukan kajian internal atau dikembalikan ke Pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ifan.

Sebelumnya, dalam surat yang dikirimkan Oleh PT Rekind kepada BPH migas menyebutkan bahwa, hasil kajian kelayakan bisnis yeng telah disusun oleh Rekind yang menunjukan bahwa pembangunan pipa gas bumi ruas transmisi Cisem dengan tarif (toll fee) sebesar 0,36/MMBTU sesuai dengan dokumen penawaran Rekind tahun 2006
saat ini sudah tidak memenuhi nilai ekonomi.

Selain itu, ketentuan di kelompok usaha Rekind terkait investasi yang antara lain menyatakan bahwa baik investasi pengembangan maupun investasi penyertaan haruslah memenuhi analisis bisnis yang memadai (minimal bankable),
ketersediaan pasokan gas, pasar, kelayakan teknis, legalitas, komersial dan manajemen resiko serta memenuhi syarat minimum internal rate of return (IRR).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *