Kemenperin: TKDN Harus Berkontribusi dalam Pembangunan Pembangkit EBT

Jakarta, Ruangenergi.com – Industri dalam negeri diharapkan berkontribusi dalam pemanfaatan dan pembangunan pembangkit energi baru terbarukan (EBT), namun tentunya dengan produk yang kompetitif dan berkualitas. Apalagi pemanfaatan EBT terus digalakkan diantaranya untuk listrik tenaga surya, tenaga air dan sebagainya.

“Jangan hanya menjadi penonton, apalagi aturan untuk penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sudah ada,” kata Wakil Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementrian Perindustrian, Herman Supriadi yang hadir sebagai kaynote speaker dalam Webinar yang digelar  Ruangenergi.com secara virtual, Rabu (29/12/2021).

Menurut dia, listrik merupakan salah satu sumber energi utama bagi sektor industri dan salah satu faktor yang menentukan daya saing industri dalam negeri.

“Sektor industri memerlukan listrik yang ketersediaannya terus berlanjut, terjangkau dan diharapkan cukup. Karena hal tersebut akan mendukung industri dalam negeri untuk menyediakan produk yang berkualitas dan berdaya saing nantinya,” kata Herman.

Ia menambahkan, ketersediaan energi listrik yang cukup dan handal akan memiliki multiplayer efek yang luar biasa mulai dari peningkatan investasi, pertumbuhan industri, membuka lapangan kerja, dan tentu saja dengan implementasi kebijakan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri.

“Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nantinya akan menjadi lokomotif yang akan menarik penggunaan produk industri dalam negeri. Kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) memerlukan dukungan dari semua pihak baik dari Kementrian dan instansi pemerintah, BUMN, lembaga riset, lembaga keuangan, industri dalam negeri dan lembaga survey,” paparnya.

“Implementasi kebijakan P3DN harus dimulai sejak dari tahap perencanaan dan pengadaan. Kemudian pada proses pengadaannya tentu harus mengikuti ketentuan-ketentuan lain seperti barang diwajibkan, barang dimaksimalkan, dan barang diberdayakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No 03 Tahun 2014,” tambah Herman.

Lebih jauh ia mengatakan, khusus untuk pembangunan infrastruktur, Kementrian Perindustrian telah memberikan ketentuan mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) melalui Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian No 54/Tahun 2012 tentang pedoman penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

“Bahkan khusus untuk P3DN pada PLTS malah diatur tersendiri melalui Permen Perindustrian No. 04 tahun 2017 dan Permen Perindustrian No  05 tahun 2017,” ujarnya.

Masih menurut Herman, dalam implementasi peraturan TKDN memang masih banyak hambatan dan permasalahan di sana sini. Namun pemerintah akan terus mendukung dan mendorong implementasi peraturan TKDN dan menyempurnakan peraturan yang ada, tentu saja dengan lebih mengefektifkan dan mengimplementasikan penggunaan produk dalam negeri.

“Kami juga sangat terbuka terhadap segala masukan-masukan untuk lebih menguatkan implementasi peraturan TKDN khususnya pada pembangunan pembangkit listrik EBT,” tukasnya.

Terkait industri panel surya yang merupakan salah satu bagian dari energi baru terbarukan, di dalam negeri sudah semakin berkembang dan tergabung dalam asosiasi pabrikan modus surya yang sampai  saat ini memiliki kapasitas produksi total setara 560 MW-peak (MWp).

Namun demikian, kata dia, spesifikasi module surya buatan dalam negeri harus terus ditingkatkan agar mampu memenuhi kebutuhan perkembangan PLTS saat ini khususnya kebutuhan module surya dengan kapasitas 550 MWp.

“Selain itu tren pembangunan PLTS terapung yang membutuhkan module Surya dengan spesifikas sedikit berbeda dengan PLTS di darat walaupun secara prinsip sama tetapi memiliki spek-spek tertentu yang memang harus dipelajari bersama supaya bisa terus menyesuaikan dengan kebutuhan,” tukasnya.

Hal ini, lanjut dia, menjadi tantangan bagi seluruh stakeholder yang terkait dengan industri PLTS. Pihaknya mendorong adanya industri sell surya dalam negeri, namun dengan kebutuhan pasar dalam negeri saat ini.

“Tentu kita menyadari bahwa masih belum memenuhi skala perekonomian yang paling ekonomis. Sehingga kita sadari bahwa masih ada keterbatasan terutama kekuatan daya saing dari sisi harga,” tutup Herman.(SF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *