Kementerian ESDM Akan Batasi Penggunaan Air Tanah di Wilayah Cekungan Berkategori Kritis dan Rusak

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membatasi penggunaan air tanah di wilayah yang cekungan air tanahnya berada di kategori kritis hingga rusak.

“Untuk daerah-daerah kritis akan kami berikan atensi khusus supaya tidak dilakukan eksploitasi air tanah secara berlebihan,” kata Menteri ESDM Yuliot Tanjung di Kantor ESDM, Jakarta, Rabu (08/1/2024).

Menurut Yuliot, kontrol yang dilakukan oleh ESDM diantaranya melalui pengetatan penerbitan izin untuk wilayah-wilayah kritis dan rusak, diantaranys wilayah yang kondisi cekungan air tanahnya berada dalam kategori rawan, kritis, dan rusak.

“Wilayah yang masuk ke kategori rawan adalah Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Karanganyar, Jawa Tengah; Boyolali, Jawa Tengah; Metro, Lampung; dan Kotabumi, Lampung,” ujar Yuliot.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa wilayah yang masuk ke kategori kritis adalah Denpasar dan Tabanan, Bali; Brantas, Jawa Timur; Palangkaraya, Kalimantan Tengah; serta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kemudian, wilayah yang masuk ke kategori rusak adalah cekungan air tanah Jakarta; Bandung, Soreang, Karawang, Bekasi dan Bogor, Jawa Barat; Serang dan Tangerang, Banten; serta Pekalongan, Pemalang dan Semarang, Jawa Tengah.

“Dalam rangka perizinan, penatakelolaan, juga pengendalian, kami akan batasi pemanfaatan air tanahnya,” tegas Yuliot.

Ia menyebutkan, bahwa perizinan yang diberikan oleh pemerintah akan menyesuaikan kondisi lingkungan, termasuk cadangan air tanahnya dan kebutuhan pelaku usahanya. Kemudian pemerintah akan memasang meteran untuk mencegah pemanfaatan berlebih.

“Apabila pelaku usaha memanfaatkan air tanah secara berlebih, maka pemerintah akan memberikan sanksi berupa teguran, hingga pencabutan izin pemanfaatan air tanah,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, pelaku usaha juga diwajibkan untuk membuat sumur resapan, sehingga sebagian air tanah yang mereka manfaatkan harus dikembalikan ke tanah.

“Nanti kami juga akan melakukan evaluasi terhadap daerah-daerah yang tadinya rawan menjadi kritis. Ini mungkin perizinannya ada yang kami evaluasi. Yang lebih dari kuota (pemanfaatan air tanah) akan kami cabut,” tutup Yuliot.(Red)