Kementerian ESDM Indikasikan Gas Jabung dan Corridor Block Untuk Domestik

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,Ruangenergi.comKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) indikasikan tidak dilanjutkannya kontrak ekspor gas dari blok Corridor yang dioperasikan oleh Conocophillips dan blok Jabung  yang dioperasikan oleh Petrochina. Gas dari kedua blok itu sebesar 400 MMSCFD akan dipakai guna memenuhi kebutuhan domestik sepanjang tahun 2021-2027.

Demikian isi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomer 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Esdm Tahun 2020-2024.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2020 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2020 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Widodo Ekatjahjana.  Diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomer 1098.

Secara exclusive,Redaksi www.ruangenergi.com mendapatkan copy salinan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomer 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Esdm Tahun 2020-2024,sebanyak 492 halaman.

Tambahan Pasokan Gas

Dalam Permen ESDM tersebut, menjelaskan untuk meningkatkan  tambahan pasokan gas domestik sepanjang tahun 2021-2027 antara lain melalui:
– Potensi tidak dilanjutkan kontrak ekspor WK Coridorr dan Jabung sebesar 400 MMSCFD pada
tahun 2023, WK Natuna sebesar 230 MMSCFD pada periode 2025-2028;
– Sakakemang dengan perkiraan produksi sebesar 300 MMSCFD pada tahun 2023;
– Nunukan dengan perkiraan produksi sebesar 90 MMSCFD pada tahun 2024;
– Jambaran Tiung Biru dengan perkiraan produksi 192 MMSCFD, first gas in kuartal 3 (tiga) tahun
2021 disalurkan untuk pembangkit listrik dan industri di Jawa Tengah dan Jawa Timur;
– Abadi dengan perkiraan produksi 150 MMSCFD first gas in kuartal 1 (satu) tahun 2027 yang
disalurkan sebagai gas pipa dan diperuntukkan untuk industri di daerah setempat, sebagian
besar diproduksi dalam bentuk LNG (1.362 MMSCFD);
– Tangguh Train 3 perkiraan produksi 725 MMSFCD first gas in kuartal 3 (tiga) tahun 2022, disalurkan untuk pembangkit listrik, pengembangan industri kimia hilir pada Kawasan Industri Bintuni, dan diproduksi dalam
bentuk LNG sebesar 545 MMSCFD dan gas pipa 180 MMSCFD;
– Asap Kido Merah perkiraan produksi 197 MMSCFD first gas in tahun 2023, direncanakan
untuk Kawasan Industri Bintuni dan ketenagalistrikan; dan

– Area Bontang Indonesia Deepwater Development (IDD) perkiraan produksi 100 MMSCFD first gas in tahun 2023.

Upaya Pemenuhan Alokasi Gas

Untuk mendukung pemenuhan alokasi gas dalam negeri diperlukan peningkatan produksi migas yang ditargetkan pada tahun 2024 mencapai 2.057 ribu BOEPD (minyak bumi 743 ribu BOPD dan gas bumi 1.314 ribu BOEPD) dengan upaya:
a. Mendorong percepatan kegiatan eksplorasi dan penyelesaian proyek pengembangan blok migas;
b. Menerapkan teknologi terkini dan tepat guna untuk peningkatan cadangan dan produksi migas yang didukung kegiatan litbang migas dan geologi
kelautan sebagai berikut:
– Rekayasa alat pencitraan hiperspektral untuk pemetaan sebaran micro-seepage dan litologi
permukaan;
– Formulasi bahan aktif permukaan berbasis nabati pada reservoir suhu tinggi untuk
peningkatan perolehan minyak melalui teknologi injeksi kimia EOR;
– Evaluasi play gas biogenik di Indonesia;
– Sintesa kimia untuk mendukung kegiatan operasi produksi di lapangan migas dan geothermal;
– Kajian G&G migas kelautan: Cekungan Akimeugah Selatan; Cekungan Aru Barat Daya; Cekungan Misool, Papua Barat; Cekungan  Seram Utara, Maluku; Cekungan Bone, Sulawesi; Cekungan Tamrau, Papua Barat; dan
– Survei gas biogenik (KR Geomarin III): Cekungan Biliton, Kalimantan Selatan; Cekungan Makasar Selatan, dan Cekungan Buton Bagian Selatan; Cekungan Sahul Bagian Barat dan Cekungan Sahul Bagian Selatan; Cekungan Laut Sulawesi Bagian Barat dan Cekungan Laut Sulawesi Bagian Timur.
c. Mengupayakan metode baru untuk penemuan resources dan reserves;
d. Pengawasan proyek pengembangan lapangan onstream tepat waktu;
e. Melakukan pemeliharaan untuk meningkatkan keandalan fasilitas produksi untuk meminimalkan unplanned shutdown;
f. Mendorong KKKS untuk menambah investasi dalam kegiatan eksploitasi seperti pengeboran dan
workover;
g. Melakukan optimalisasi stok minyak untuk diproduksi;
h. Mempercepat penyelesaian masalah non teknis (perizinan, lahan, dll.);
i. Mempermudah akses data hulu migas untuk calon investor (open data);
j. Mempermudah pendaftaran joint study melalui aplikasi;
k. Mempermudah pelaksanaan survei umum;
l. Term and Condition WK yang ditawarkan lebih menarik;
m. Lapangan-lapangan idle dikembalikan kepada Pemerintah atau dikembangkan melalui skema
Kerja Sama Operasi (KSO);
n. Percepatan Plan of Development (POD); dan
o. Penerapan kontrak Gross Split.