Jakarta,ruangenergi.com-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) sedang mengkaji adanya usulan untuk penetapan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Gunung Botak,Pulau Buru, Provinsi Maluku.
Kementerian ESDM menugaskan kepada Direktorar Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) untuk mempelajari usulan tersebut.
“Sesuai usulan Gubernur Maluku (menurut aturannya).Yang penting sesuai usulan gubernur,”kata Direktur Mineral Ditjen Minerba Sugeng Mujianto ketika dihubungi ruangenergi.com,Sabtu (09/10/2021) di Jakarta. Sugeng tidak memerinci lebih jauh.
Dalam catatan ruangenergi.com,Pemerintah Kabupaten Buru tengah mengupayakan dibukanya kembali tambang emas Gunung Botak.
Pembukaan tambang emas dinilai akan mendorong peningkatan kesejahteraan warga, terlebih lagi mengurangi angka pengangguran di kabupaten berjuluk Bupolo itu.
Sejumlah mahasiswa yang mengatas namakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea kembali berunjukrasa mendesak dibukanya tambang emas Gunung Botak.
Aksi kali itu digelar di dua lokasi, yakni Jln. Simpang Lima dan Kantor DPRD Kabupaten Buru, Jumat (17/9/2021).Dalam aksinya, pendemo membawa sejumlah poster desakan untuk segera menjadikan Gunung Botak menjadi wilayah pertambangan rakyat (WRP).
Lokasi penambangan emas di Gunung Botak mulai didatangi warga sejak 2011 setelah ditemukan kandungan emas di wilayah tersebut. Total ada kawasan seluas 250 hektar yang ditambang oleh para pendatang.