Gedung ESDM

Kementerian ESDM Kirimi Surat Kepala BKPM, Ini Isinya

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.comKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui subsektor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) berkirim surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dalam dokumen yang diterima redaksi Ruangenergi.com, surat dengan Nomor 1482 /30 . Ol/DJB/2020, yang ditujukan untuk Kepala BKPM, terkait perihal Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Sub Sektor Mineral dan Batubara.

Surat tersebut tertulis, dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (I.JU Minerba), bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1 . Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 173C UIJ Nomor 3 Tahun 2020 bahwa:

a. pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara oleh
Pemerintah Daerah provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Iain yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pertambangan mineral dan batubara tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 10 Juni 2020 atau sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan dari Ul-J Nomor 3 Tahun 2020;

b. Menteri atau Gubernur tidak dapat menerbitkan perizinan baru sebagaimana diatur dalam I.JU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 10 Juni 2020 atau sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan dari Ul-J Nomor 3 Tahun 2020.

2. Dengan berakhirnya batas waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya UIJ Nomor 3 Tahun 2020, yakni pada tanggal 10 Desember 2020 maka:

a. seluruh kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara akan beralih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat; dan

b. masa berlaku penundaan (moratorium) penerbitan perizinan baru di bidang pertambangan mineral dan batubara telah berakhir.

3. Sebelum terbitnya Ul.J Nomor 3 Tahun 2020, pelayanan perizinan sub sektor mineral dan batubara telah dilaksanakan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2015. Dengan berlakunya UIJ Nomor 3 Tahun 2020, dapat kami sampaikan bahwa terdapat perubahan nomenklatur perizinan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2015 dengan nomenklatur perizinan dalam Ul-J Nomor 3 Tahun 2020 dan ULJ Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sebagai berikut :

Terkait perizinan yang tertuang dalam UU 4 Tahun 2009 dan Permen ESDM No 25 Tahun 2015 UU 3 Tahun 2020 dan UU 11 Tahun 2020, meliputi :

1 . Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
2. Izin Usaha Pertambangan Khusus
Eksplorasi
3. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi serta perpanjangannya
4. Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi serta perpanjangannya
5. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan serta Perpanjangannya
6. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian serta Perpanjangannya
7. Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Perpanjangannya
8. Izin Usaha Pertambangan Operasi

Sementara, dalam UU 3 Tahun 2020 dan UU 11 Tahun 2020.

Produksi Untuk Penjualan Perizinan Berusaha, berupa izin yang terdiri dari:

1. Izin Usaha Pertambangan
2. Izin Usaha Pertambangan Khusus
3. Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi KontraWPerjanjian
4. Izin Pertambangan Rakyat
5. Surat ‘zin Penambangan Batuan
6. Izin Penugasan
7. Izin Pengangkutan dan Penjualan
8. Izin Usaha Jasa Pertambangan
9. Izin Usaha Pertambangan untuk penjualan.

4. Perlu disampaikan bahwa Ditjen Mineral dan Batubara telah beberapa kali telah mengadakan rapat persiapan pembukaan pelayanan perizinan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 23 s.d. 27 November 2020 guna mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka pelayanan perizinan baik persyaratan permohonan, alur proses permohonan, penerbitan surat Keputusan dan infrastruktur pelayanan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, serta dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang pelayanan perizinan satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal, kami harapkan agar layanan perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara dapat dilayani kembali melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal terhitung mulai tanggal 11 Desember 2020, demikian isi surat tersebut.