Jakarta,Ruangenergi.com- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menggodok persetujuan plan of development ((POD) dari blok Sakakemang, blok Kasuri, blok Sanga-Sanga, blok Mahakam. Termasuk membahas juga atas Branch Profit Tax (BPT).
Branch Profit Tax diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) pasal 26. Pajak ini dikenakan atau dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Branch Profit Tax berlaku untuk semua Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang beroperasi di Indonesia, termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sektor minyak dan gas bumi (migas).
“Pembahasan sedang dilakukan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Pembahasan untuk PoD Sakakemang, blok Mahakam milik PHM, blok Sang-Sanga milik PHSS, dan blok Kasuri milik Genting Oil. Termasuk pembahasan branch profit tax,” kata salah sumber ruangenergi.com,Senin (28/12/2020) di Jakarta.
Menurut dia, KESDM membahas POD baru yang diajukan Repsol untuk blok Sakakemang dan Genting Oil Kasuri Ltd (GOKL) untuk blok Kasuri.
“Sakakemang dan genting baru POD-nya. Yang lainnya ya tambahan melalui mekanisme OPL atau OPLL. Semua masih dibahas di Kementerian ESDM,” pungkasnya.
Dalam catatan ruangenergi.com,Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menuturkan bahwa diskusi terkait dengan harga gas untuk pengembangan Blok Sakakemang di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan telah menemui kesepakatan.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan telah mengikuti aturan pemerintah untuk menggunakan harga gas domestik.
“Sudah setujui IRR (internal rate of return) dan setelah diskusi dengan ESDM dan SKK Migas. Kemarin kami sudah submit hasilnya,” ujarnya dalam sebuah webinar, Kamis (19/11/2020).