Kementerian ESDM Siapkan Legal Formal Hidrogen di Indonesia

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) bersama dengan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) sedang menggodok legal formal dalam rancangan Peraturan Menteri ESDM (Permen) tentang pengembangan hidrogen di Indonesia.

Masalahnya, hidrogen ada yang terbentuk dari alami (natural hydrogen). Ada juga hidrogen hijau dari hasil elektrolisis air dengan energi terbarukan. Hidrogen biru dari gas alam, tapi CO₂-nya ditangkap. Hidrogen abu-abu dari gas alam tanpa tangkapan CO₂

“Kementerian lagi menggodok legal formalnya, apakah hidrogen alami itu mau masuk ke mana? Ke energi baru atau ke migas? Ini yang sedang digodok bersama,” kata petinggi di lingkup Kementerian ESDM bercerita kepada ruangenergi.com, Rabu (23/04/2025), di Jakarta.

Dalam catatan ruangenergi.com, hidrogen alami (natural hydrogen), juga dikenal sebagai hidrogen geologis atau hidrogen putih, adalah gas hidrogen (H₂) yang terbentuk secara alami di bawah permukaan bumi tanpa keterlibatan proses industri atau manusia.

Komposisinya adalah gas H₂ murni atau hampir murni. Sumbernya berasal dari reaksi kimia alami di kerak bumi, seperti reaksi serpentinisasi: ketika batuan ultrabasa bereaksi dengan air. Peluruhan radioaktif dari elemen tertentu. Reaksi besi dengan air dalam kondisi geologis ekstrem.

Istimewanya dari keseluruhan jenis Hydrogen, semuanya merupakan energi bersih, tidak menghasilkan emisi CO₂ saat dibakar.Ekonomis jika ditemukan dalam jumlah besar karena tidak butuh proses produksi rumit.

Negara-negara seperti Prancis, AS, Brasil, dan beberapa di Afrika sedang melakukan eksplorasi serius terhadap hidrogen alami sebagai bagian dari transisi energi.