Jakarta, Ruangenergi.com – Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) nomor 129.L/HK.02/MEM.S/2021 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Pengaduan Publik di Lingkungan Kementerian ESDM telah terbit.
Kepmen ESDM ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sebagai pemohon informasi public, perlu mengoptimalkan kualitas pengelolaan pelayanan informasi dan pengaduan publik di lingkungan Kementerian ESDM sehingga menjadi lebih baik mudah diakses oleh pemohon informasi publik serta dapat mewujudkan good public governance.
Di mana dalam dalam Kepmen ESDM tersebut memutuskan, pengelolaan pelayanan informasi dan pengaduan publik di lingkungan Kementerian ESDM dilakukan melalui :
a. surat, surat elektronik, system Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Online (PPID Online), atau datang langsung ke tempat layanan, PPID untuk mendapatkan pelayanan informasi publik;
b. system Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) untuk pelyanan pengaduan publik;
c. contact Center ESDM 136 untuk pelayanan informasi dan pengaduan publik;
d. bentuk pelyanan informasi dan pengaduan publik lainnya yang ditetapkan oleh PPID Kementerian ESDM;
Selanjutnya, dalam diktum kedua, menerangkan bahwa pengelolaan pelyanan informasi dan pengaduan public di lingkungan Kementerian ESDM termasuk pengelolaan pelayanan informasi dan pengaduan publik di Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
Dalam diktum ketiga, ditegaskan bahwa pelaksanaan pengelolaan pelayanan informasi dan pengaduan publik dilakukan oleh PPID Kementerian ESDM yang dibantu oleh PPID Pembantu.
Selanjutnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Publik, dan Kerja Sama ditunjuk sebagai PPID Kementerian ESDM yang bertanggung jawab kepada Sekjen Kementerian ESDM.
Kemudian, PPID Kementerian ESDM mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam perundangan-undangan mengenai pelaksanaan undang-undang keterbukaan, informasi publik, melalui :
a. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
b. pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
c. pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
d. penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
e. pengujian konsekuensi;
f. pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
g. penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
h. penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang tas informasi publik.
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3017 K/73/MEM/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian ESDM, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.