Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menerbitkan regulasi yang mengatur pelaksanaan pemindahtanganan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menteri ESDM Arifin Tasrif menerbitkan Keputusan Menteri ESDM nomor : 221.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Izin Usaha Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Khusus dan Pengalihan Sebagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan/Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Pada Kegiatan Usaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam dokumen yang diterima Ruangenergi.com, (15/11), yang menjadi pertimbangan lahirnya Kepmen ESDM tersebut yakni, bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pemindahtanganan izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus, pengalihan sebagian wilayah izin usaha pertambangan/wilayah izin usaha pertambangan khusus tahap kegiatan operasi produksi bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Izin Usaha Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Khusus dan Pengalihan Sebagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan/Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Pada Kegiatan Usaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Di mana terdapat lima (5) poin utama dalam Kepmen ESDM tersebut yang mengatur Pemindahtanganan IUP dan IUPK, di antaranya :
Pertama, Menetapkan Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, dan Persetujuan, yang terdiri atas:
a. Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, dan Persetujuan Pemindahtanganan Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), tercantum dalam Lampiran I; dan
b. Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, dan Persetujuan Pengalihan Sebagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)/Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Tahap Kegiatan Operasi Produksi bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Kedua, Persetujuan Pengalihan Sebagian WIUP/WIUPK Tahap Kegiatan Operasi Produksi bagi BUMN diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengalihan sebagian WIUP/WIUPK tahap_ kegiatan operasi produksi digunakan untuk mendukung program strategis nasional, program prioritas nasional, atau proyek peningkatan nilai tambah mineral dan batubara yang membutuhkan biaya modal paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
b. WIUP/WIUPK tahap kegiatan operasi produksi yang dialihkan memiliki data sumber daya dan cadangan;
c. telah mendapatkan persetujuan atas rencana pengembangan WIUP/WIUPK tahap kegiatan operasi produksi yang akan dialihkan; dan
d. kepemilikan saham BUMN pada badan usaha lain yang menerima pengalihan sebagian WIUP/WIUPK tahap kegiatan operasi produksi sebesar paling sedikit 51% (lima puluh satu persen).
Ketiga, IUP/IUPK tahap kegiatan operasi produksi yang berasal dari pengalihan sebagian WIUP/WIUPK tahap kegiatan operasi produksi diberikan jangka waktu sesuai dengan sisa jangka waktu IUP/IUPK tahap kegiatan operasi produksi yang WIUP/WIUPK tahap kegiatan operasi produksi nya dialihkan dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Keempat, Untuk mendapatkan persetujuan atas rencana pengembangan WIUP/WIUPK tahap kegiatan operasi produksi yang akan dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c, BUMN harus menyampaikan permohonan yang memuat paling sedikit:
a. data sumber daya dan cadangan;
b. rencana kegiatan di wilayah pengembangan;
c. teknologi yang digunakan dan produk yang akan dihasilkan;
d. nilai investasi dan sumber pembiayaan yang diperlukan; dan
e. manfaat ekonomi.
Kelima, Dalam Persetujuan Pemindahtanganan IUP/IUPK dan Pengalihan Sebagian WIUP/WIUPK Tahap Kegiatan Operasi Produksi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menetapkan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pemegang IUP/IUPK sebelum melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pedoman pelaksanaan, evaluasi, dan persetujuan pemindahtanganan IUP/,IUPK, sebagai berikut :
Pertama, Pengajuan Permohonan.
a. Pemohon mengajukan permohonan disertai dengan dokumen kelengkapan persyaratan kepada Menteri.
b. Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, petugas penerima permohonan melakukan verifikasi terhadap dokumen kelengkapan persyaratan, dengan ketentuan :
1. dalam hal pengajuan permohonan diajukan tidak memenuhi jangka waktu yang ditetapkan maka permohonan dikembalikan kepada pemohon;
2. dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan maka permohonan dikembalikan kepada pemohon dengan catatan hasil verifikasi untuk dilengkapi;
3. untuk permohonan yang dikembalikan karena kekurangan persyaratan, dapat diajukan kembali setelah melengkapi persyaratan sesuai hasil verifikasi dengan nomor dan tanggal surat permohonan yang baru; dan
4. permohonan yang telah memenuhi syarat akan diberikan tanda terima.
c. Dokumen permohonan yang diterima diserahkan kepada unit teknis.
Kedua, Evaluasi dan Konsep Persetujuan.
a. Berdasarkan dokumen permohonan yang diterima, unit teknis melakukan evaluasi atas aspek administratif, teknis, finansial dan lingkungan.
b. Dalam hal terdapat kekurangan, pemohon diberikan jangka waktu 5S (lima) hari kerja untuk melengkapi atau memperbaiki persyaratan. Apabila jangka waktu terlampaui atau persyaratan yang disampaikan masih terdapat kekurangan maka permohonan dikembalikan.
c. Pemohon menyampaikan perbaikan.
d . Dalam hal berdasarkan evaluasi dokumen telah memenuhi persyaratan, unit teknis menyiapkan konsep surat ker 8/ 16 mengenai pemindahtanganan IUP/IUPK.
Ketiga, Persetujuan dan Penerbitan Izin.
a. Surat Keputusan mengenai pemindahtanganan IUP/IUPK ditandatangani oleh Menteri.
b. Surat Keputusan yang telah ditandatangani dilakukan penomoran dan penanggalan sesuai dengan ketentuan dalam tata naskah dinas.
c. Surat Keputusan disampaikan kepada pemohon.
Selanjutnya, Persyaratan Administratif, Teknis, Lingkungan, dan Finansial Permohonan Pemindahtanganan IUP/IUPK terdiri atas :
1. Persyaratan Adininistratif :
a. surat permohonan;
b. nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data;
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat;
d. hasil rapat umum pemegang saham yang menyetujui rencana pemindahtanganan IUP/IUPK; dan
e. dasar/alasan pemindahtanganan IUP/IUPK,
2. Persyaratan Teknis :
a. laporan akhir eksplorasi; dan
b. data sumber daya dan cadangan yang dilengkapi dengan surat pernyataan sumber daya dan cadangan oleh orang yang berkompeten sesuai Standar Nasional Indonesia.
3. Persyaratan Lingkungan :
a. laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi yang memuat data bukaan lahan dan reklamasi; dan
b. bukti penempatan jaminan reklamasi dan/atau pascatambang.
4. Persyaratan Finansial :
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
Selanjutnya, dokumen terkait pihak lain yang menerima pemindahtanganan IUP/IUPK meliputi dokumen Administratif, Teknis, Lingkungan, dan Finansial sebagai berikut :
1. Dokumen Administratif:
a. nomor induk berusaha;
b. profil pihak lain yang menerima pemindahtanganan IUP/IUPK; dan
c. salinan akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang pertambangan dan perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
2. Dokumen Teknis :
a. dokumen yang menunjukkan pengalaman pihak lain dalam melaksanakan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau. pemurnian, dan/atau pengembangan dan/atau pemanfaatan; atau
b. dokumen yang menunjukkan pengalaman perusahaan induk yang bergerak di bidang pertambangan bagi perusahaan baru.
3. Dokumen Lingkungan berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
4. Dokumen Finansial a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh
akuntan publik; atau b. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir dari perusahaan induk yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi perusahaan baru.
Juru Bicara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian, Sonny Heru, mengatakan bahwa Kepmen 221.K/HK.02/MEM.B/2021 merupakan salah satu Kepmen pelaksanaan dari PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Khusus terkait pengalihan sebagian WIUP/WIUPK hanya dapat dilakukan oleh BUMN Pertambangan.