camar

Kementerian ESDM Tindak Lanjut UU Cipta Kerja di Sektor ESDM

Jakarta, Ruangenergi.com – Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah melalui melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan rencana tindak lanjut di sektor ESDM.

Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi Ruangenergi.com, Kementerian ESDM telah memiliki Rancangan Peraturan Pemerintah tentang NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria), di antaranya, Pertama, sub sektor Minyak dan Gas Bumi  (MIgas); Kedua, sub sektor Mineral dan Batubara (Minerba); Ketiga, sub sektor Ketenagalistrikan; Keempat, sub sektor Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).

Untuk sub sektor Migas, Pemerintah akan melakukan beberapa hal, di antaranya :

  1. Jenis Perizinan Berusaha dalam Subsektor Minyak dan Gas Bumi.
  2. Skema pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu Migas (Kontrak Kerja Sama diperlakukan sebagai Izin Usaha).
  3. Perizinan Berusaha (Nomor Izin Berusaha dan Izin Usaha) Dalam Rangka Pelaksanaan Survei Umum.
  4. Jenis Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
  5. Skema Pengusahaan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha (Nomor Izin Berusaha dan Izin Usaha).
  6. Ketentuan Mengenai Kewajiban dan/atau Persyaratan Dalam pengajuan Permohonan Perizinan Berusaha.
  7. Perizinan Penunjang untuk Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
  8. Pengawasan Perizinan Berusaha Migas oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
  9. Sanksi Administratif atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hilir dan Kegiatan Penunjang Minyak dan Gas yang dilakukan Tanpa Perizinan Berusaha.

Sementara untuk sub sektor Minerba, Pemerintah akan melakukan kegiatan :

  1. Perizinan Berusaha dilaksanakan melalui pemberian: nomor induk berusaha; sertifikat standar; dan/atau izin.
  2. Izin dalam perizinan berusaha kegiatan usaha pertambangan terdiri atas: IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan.
  3. Kewajiban dan/atau persyaratan Perizinan Berusaha dan Perizinan Penunjang kegiatan usaha pertambangan.
  4. Menteri melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan pemegang periztnan berusaha dan pemegang perizinan penunjang kegiatan usaha pertambangan.
  5. Sanksi administrative.

 

Kemudian untuk sub sektor Ketenagalistrikan, Pemeirntah akan melakukan beberapa langkah, sebagai berikut :

  1. Penyederhanaan perizinan berusaha, badan usaha harus mendapat penunjukan dari pemerintah pusat.
  2. Pengendalian kebijakan energi mix nasional dan lingkungan (RUKN dan target komitmen NDC Indonesia sektor energi) dengan 
mengatur kewenangan pemerintah pusat.
  3. Badan usaha cukup mendapat akreditasi dari KAN dan izin pemerintah pusat.
  4. Pemerintah pusat menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang perizinan berusaha yang ditetapkan oleh pemerintah.
  5. Pemerintah pusat melakukan pemberian nomor registrasi sertifikat laik operasi instalasi tenaga listrik, dan pemerintah daerah melakukan evaluasi dan/atau penerbitan sertifikat laik operasi.
  6. Sanksi administratif berupa: teguran tertulis; pembekuan kegiatan sementara; denda; dan/atau pencabutan perizinan berusaha. Namun pengenaan sanksi administratif berupa denda, tidak menggugurkan pemenuhan kewajibannya.
  7. Memperluas pelaku usaha di sektor ketenagalistrikan:
  • untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum : badan layanan umum;
  • untuk kegiatan jasa penunjang tenaga listrik : badan layanan umum dan badan usaha asing (kantor perwakilan.

 

Sementara untuk sub sektor EBTKE, pemerintah akan melaukan beberapa langkah kebijakan, di antaranya :

  1. Kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan langsung; dan.
  2. Kegiatan usaha niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain (Di luar substansi Undang-Undang tentang Cipta Kerja);

Kemudian,  dalam RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor ESDM di sektor Minerba, Pemerintah akan melakukan beberapa hal agar iklim investasi minerba sangat menarik.

Pertama, pengenaan iuran produksi/royalti hingga 0% (nol persen) berdasarkan jumlah/tonase batubara yang digunakan di dalam negeri; dan.

Kedua, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif iuran produksi/royalti hingga 0% (nol persen) serta pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri ESDM, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Selanjutnya, di sektor Ketenagalistrikan, untuk investasi lebih meanrik pemerintah melakukan, di antaranya :

  • Penyediaan Dana dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
  • Pedoman Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan;
  • Penetapan Wilayah Usaha;
  • Sertifikasi, Klasifikasi, dan Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
  • Perizinan Berusaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri;
  • Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri;
  • Tanggung jawab Konsumen dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
  • Perhitungan Kompensasi atas Penggunaan Tanah oleh Pelaku Usaha Kegiatan Penyediaan Tenaga Listrik;
  • Keselamatan Ketenagalistrikan, Sertifikat Laik Operasi, Standar Nasional Indonesia, dan Sertifikat Kompetensi;
  • Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik;
  • Pembinaan dan Pengawasan; dan
  • Kriteria, Jenis, Besaran Denda, dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.

Sementara untuk sektor EBTKE, pemerintah akan melakukan beberapa langkah untuk iklim investasi lebih menarik, sebagai berikut :

  • Mengubah Nomenklatur IPB menjadi perizinan berusaha di bidang panas bumi;
  • Mengubah nomenklatur Menteri menjadi pemerintah pusat;
  • Norma baru terkait sanksi administratif oleh Menteri;
  • Norma baru tentang nomor izin berusaha; dan
  • Sanksi administrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *