Jakarta, Ruangenergi.com – Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI) turun tangan memberikan dukungan kepada Ibnu Rusyd Elwahby sebagai pencetus teknologi Geotube Dewatering (GD) yang dipolisikan oleh PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO), dengan tuduhan melakukan tindak penipuan.
Menurut ILUNI, kisruh kontrak kerja yang dijalin antara Ibnu selaku bosIntan Sarana Teknik (IST) dengan Adaro yang terjadi sejak tahun 2016, seharusnya masuk dalam ranah perdata dan bukan pidana. Mereka mempertanyakan pihak Adaro yang justru mempidanakan IRE dengan tuduhan melakukan penipuan kontrak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kasus ini secara esensi sudah jelas bukan pidana tapi perdata, ada kontrak ada penawaran dan ada pembayaran bahkan ada penghargaan dari pemerintah kepada Adaro saat menggunakan teknologi yang dimiliki Ibnu. Jadi jelas ini adalah perkara perdata,” kata Sekjen ILUNI UI, Ahmad Fitrianto dalam konferensi pers yang juga dihadiri Ruangenergi.com, Selasa (06/6/2023).
Seperti diketahui, Ibnu melalui perusahaannya IST sempat menjalin kerjasama pengelolaan limbah tambangnya dengan menggunakan teknologi GD. Dalam perjalanan kerjasama ini, Adaro mendapat banyak manfaat lantaran bisa melakukan efisiensi lahan karena lumpur bekas tambang mereka mampu diolah oleh IST.
Namun sayangnya setelah kontrak selesai pada tahun 2020, Adaro kemudian menggugatnya ke Pengadilan Negeri yang kemudian berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung (MA) karena dianggap hasil pengolahan limbah tidak sesuai dengan kontrak. Padahal selama ini Ibnu bersama tim dari IST telah melakukan kerjasama sesuai dengan kesepakatan.
Akibat gugatan itu Ibnu dipenjarakan dan nasib perusahaannya ambruk. Parahnya, Adaro tidak membayar sisa tagihan yang seharusnya masuk dalam rekening IST.
Mirisnya lagi, Adaro hingga kini masih menggunakan teknologi GD tersebut dalam proses bisnisnya.
“Kami akan mereview dan akan uji akuntabilitas dari putusan MA itu dengan tujuan wake up call bagi pimpinan peradilan untuk serius dan hati -hati dalam menangani kasus,” ujar Fauzul.
Sementara itu Ibnu menyatakan bahwa dirinya sudah ditahan hingga 10 bulan dan berdasarkan putusan MA dia dikenakan kewajiban membayar denda Rp 5 miliar serta penjara 13 tahun. Atas putusan ini, Ibnu menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap Adaro atas arogansi yang diterimanya selama ini.
“Saya tidak tahu apa kesalahan saya dan kenapa dikriminalisasi padahal apa yang kami kerjakan itu berdampak positif bagi Adaro,” tegas IRE.(SF)