KLH Cabut Izin 28 Perusahaan, Targetkan Penghentian TPA Open Dumping Nasional

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Senin (26/1/2026).

Pencabutan dilakukan karena perusahaan tidak menjalankan kewajiban paksaan pemerintah, tidak melunasi denda administratif, serta terbukti menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.

Selain pencabutan izin, KLH/BPLH juga melakukan pengawasan terhadap 68 perusahaan di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatera. Dari hasil pengawasan tersebut, kementerian menerbitkan sanksi administratif, gugatan perdata, serta proses pidana terhadap pelaku usaha yang tidak patuh.

Dalam rapat tersebut, KLH/BPLH juga memaparkan evaluasi kinerja tahun 2025. Dari total pagu anggaran Rp1,328 triliun, realisasi mencapai 96,69 persen, menempatkan KLH/BPLH di peringkat 11 dari 99 kementerian dan lembaga secara nasional.

Pada 2026, KLH/BPLH menetapkan empat program prioritas, yakni:

  1. penghentian seluruh aktivitas pengelolaan sampah dengan sistem open dumping,

  2. pengembangan pengolahan sampah menjadi energi melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL),

  3. penguatan ekonomi hijau melalui ekonomi sirkular dan perdagangan karbon, serta

  4. penegakan hukum lingkungan hidup secara tegas.

Untuk mendukung target tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran KLH/BPLH tahun 2026 sebesar Rp1,396 triliun. Dana ini difokuskan pada pengelolaan sampah terpadu, pengendalian pencemaran, pengurangan emisi gas rumah kaca, serta peningkatan kualitas tata kelola lingkungan hidup.

Menteri Hanif menegaskan bahwa kebijakan ini diarahkan untuk memastikan pembangunan nasional tetap berjalan seiring dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.